Situbondo, detik1.com – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy (Ji Lilur) menyiapkan anggaran sebesar 250 juta bagi siapa saja yang memiliki data-data valid dan mendukung demi mengungkap kebenaran mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat tinggi kabupaten. Hal itu disampaikan oleh Ji Lilur dalam acara jumpa pers yang dilaksanakan di sebuah Kedai Bakso Ho Do, milik Supriyono, S.H., M.H., seorang pengacara senior di Situbondo. Selasa, 06 September 2022.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ji Lilur demi menjawab kebimbangan masyarakat yang menduga bahwa Ji Lilur sudah ‘dikondisikan’, sehingga Ji Lilur tidak segera memidanakan oknum bupati dan beberapa pejabat tinggi kabupaten terkait adanya indikasi tindak pidana korupsi (Tipikor).
Ji Lilur menjelaskan, kenapa ia tidak segera memidanakan bupati dan para pejabat itu, karena data-data yang ia miliki belum cukup memenuhi unsur untuk memidanakan mereka. Artinya, masih dibutuhkan data-data penunjang lainnya.
Putra daerah asli kelahiran Dusun Soka’an, Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran itu menjabarkan, “Yang ingin saya sampaikan ke kawan-kawan adalah informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi yang sampai ke kuping saya dan sebagian datanya saya ketahui,” ungkap Ji Lilur.
“Yang pertama adalah dugaan tindak pidana korupsi proyek bencana alam, yang kedua adalah dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan lingkar utara (JLU – red), yang ketiga adalah dugaan tindak pidana korupsi pengambilan DP proyek. Kalau itu (yang ketiga – red) bisa juga dimasukkan sebagai tindak pidana penggelapan dan tindak pidana penipuan, pasal 372 dan pasal 378,” urai Ji Lilur lebih lanjut.
“Sedihnya, dalam analisa saya, data yang saya miliki tidak cukup kalau saya gunakan untuk memidanakan bupati situbondo. Saya kuatir, data yang tidak cukup ini kalau saya pidanakan, akan di-SP3-kan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan – red), malah bisa tidak jadi kasus,” sambungnya.
“Contohnya adalah, info yang masuk ke saya, kejadian yang diduga bencana alam itu terjadi pada bulan Mei 2020, lalu proyek bencana itu dilaksanakan oleh Pak Karna Suswandi pada bulan tiga (Maret – red) tahun 2021. Maka proyek bencana itu sudah melanggar Undang-undang Bencana, karena biasanya proyek bencana itu dilaksanakan maksimal 1 bulan (setelah kejadian bencana – red). Sedangkan proyek bencana yang dilakukan oleh Pak Karna Suswandi sudah berlangsung hampir satu tahun (dari kejadian bencana – red),” sambungnya.
“Maka dari itu saya harus mencari undang-undang kebencanaan dulu. Di posisi kurang dari satu minggu, saya kesulitan untuk mencari data secara utuh. Lalu, klasifikasi penentuan kebencanaan kemudian inilah yang menentukan untuk pencairan biaya tak terduga (BTT). Saya juga perlu Perbup (Peraturan Bupati) atau aturan perundang-undangan tentang BTT.”
“Sementara pihak-pihak yang mengaku memiliki data-data dimaksud dan berjanji akan memberikan kepada saya, sampai detik ini tidak ada satu pun data yang masuk kepada saya. Maka saya menganggarkan dana minimal 100 juta bagi siapa saja yang memiliki data-data yang saya butuhkan. Jika datanya akurat maka akan saya ganti 250 juta,” ujar Ji Lilur kepada para pewarta yang hadir.
Konferensi pers yang bertempat di Jl. Raya Panarukan, Situbondo, itu diakhiri dengan acara ramah tamah sambil menyantap Bakso yang dihidangkan secara prasmanan.
(Hamzah)