Kades Kayumas Akhirnya Buka Suara Terkait Perampasan Lahan Warga Oleh Perhutani

Situbondo, detik1.com – Abdul Jalil, selaku Kepala Desa (Kades) Kayumas, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. akhirnya buka suara terkait konflik perampasan lahan berpajak oleh oknum Perhutani. Sabtu, 10 September 2022.

Adalah Arif Budiman, warga Dusun Tanahmerah, Desa Kayumas yang merasa terkejut dengan perlakuan oknum Perhutani, di mana oknum tersebut tanpa didasari oleh bukti yang sah telah merampas dan mengklaim bahwa lahan dengan Nomor Persil 04, Petok 149, Blok Nangka, Dusun Tanahmerah adalah milik Perhutani. Terbukti dengan diletakkannya sebuah Banner di lahan tersebut di atas yang bertuliskan “Dilarang Mengerjakan, Merambah Kawasan Hutan, Serta Membakar Dan Menebang Pohon Dalam Kawasan Hutan Petak: 25 AA”.

Tentu saja Arif merasa terkejut. Padahal, ia sudah menggarap lahan yang ia dapatkan dari neneknya atas dasar warisan dari ayahnya, yaitu Dirman Sunadin. Kepemilikan tersebut berdasarkan hak pewaris, juga sudah sesuai dengan data Leter C dan Kerawangan di Desa. Sementara itu Arif merasa kebingungan, harus mengadu kepada siapa tentang permasalahannya.

Mengenai hal tersebut, Awak Media detik1.com beserta Tim Investigasi Media awalnya kesulitan untuk meminta keterangan dari Kades. Namun akhirnya Kades berhasil dimintai keterangan setelah Tim Investigasi berkunjung ke Rumah Kades.

Menurut pengakuan Kades, ia baru tahu terjadinya polemik yang terjadi pada wargannya. Menurutnya, setelah dilihat di Buku Desa, maka ia membenarkan bahwa lahan tersebut di atas adalah Tanah Pajak.

Doc.Photo Lahan Warga yang di Klaim oleh Pihak Perhutani

“Setelah kami melihat Buku Desa, sesuai dengan dokumen yang kami miliki, maka lahan Persil 04, Petok 149, Dusun Tanahmerah tersebut adalah sah Tanah Pajak. Bahkan pada tahun sebelumnya telah dilegalisir sesuai dengan Klasiran Tahun 1937 dan Klasiran Tahun 1960,” jelas Kades Jalil.

“Setelahnya, tidak ada lagi perubahan, baik pada Akte Kepemilikan maupun dokumen lainnya sebagai syarat akhir terbitnya Sertifikat (Hak Milik – red). Maka kami berasumsi bahwa identitas kepemilikan terhadap lahan tersebut tetap mengacu kepada dokumen yang ada,” pungkasnya.

Lebih lanjut Kades Kayumas mengatakan, bahwa Pemdes akan mengambil kebijakan terkait polemik warga dengan pihak perhutani.

“Saya harap warga Dusun Tanah Merah bersabar, Pemdes tidak akan tinggal diam saja. Secepatnya Pemdes akan memfasilitasi antara warga dan pihak perhutani untuk mencari akar permasalahan serta solusinya,” tutupnya.

(Tim/Red)

error: