Buol Sulteng, detik1.co.id // Dugaan perbuatan pelecehan yang dilakukan oleh oknum Guru pegawai pemerintah dan perjanjian kerja (PPPK) SMP di Desa Harmoni, Kecamatan Paleleh Barat. Oknum Guru cabul ini dinilai mencoreng nama dinas pendidikan Buol.
Usman Hasan Kadis pendidikan ditemui wartawan menjelaskan, jika oknum Guru SMP itu terbukti melakukan dugaan cabul terhadap siswanya,” Ia selaku kadis pendidikan akan memberi sanksi berat secara hukum.
Hakikatnya seorang guru seharusnya mampu mendidik muridnya menjadikan muridnya yang berakhlak,berpengetahuan.” tetapi yang dilakukan oknum guru ini justru mencoreng Dunia pendidikan kata kadis.
‘ Persoalan ini sudah ditangani pihak kepolisian, kita menunggu hasilnya, kalau memang itu terbukti maka saya akan berikan sanksi secara administrasi sesuai dengan perbuatannya,” Tutur kadis dalam ruang kerjanya 30/9/2024.
Diketahuinya, oknum guru tersebut masih berstatus P3K. ” yang baru saja terangkat, oleh karena itu jika terbukti perbuatannya, maka saya akan batalkan kontraknya,” tegas Kadis Pendidikan Buol.
Kasus ini dilaporkan oleh Ardi S. Mokoapat saudara kandung korban, pada 15 September 2024, dengan bukti laporan nomor LP/B/382/IX/2024/SKPT/POLRES BUOL, “Ungkap Usman.