Kapolres Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo 

Doc.Photo Kapolres Saat Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo 

Situbondo, detik1.com – Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. menghadiri pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) tahun 2023. Kegiatan berlangsung di dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo, Rabu (15/03/2023).

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kajari Situbondo Nauli Rahim Siregar, S.H., M.H. yang dihadiri Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Situbondo, Perwakilan Dinas Kesehatan Bagian Farmasi, Teguh Adi Prawira, Kasat Reskrim AKP Dedhi Ardi Putra, Kasat Narkoba AKP Ernowo, Kepala Seksi Barang Bukti Kejari, dan para Kasi, Jaksa, dan pegawai Kejaksaan Negeri Situbondo

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar kemudian dirusak ditimbun dan atau dihancurkan sehingga tidak dapat dipakai lagi dan hewan peliharaan (Merpati) dilakukan dengan dilepas ke alam liar.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap pada periode bulan Januari sampai dengan Maret tahun 2023 diantaranya perkara tindak pidana Narkotika, Obat Daftar G, Perjudian, KDRT, Pencurian, Migas, Perlindungan Anak, Tipiring dan tindak pidana lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengajak semua pihak termasuk masyarakat untuk bersama-sama bersinergi menjaga keamanan, ketertiban dan menciptakan suasana kehidupan bermasyarakat yang kondusif serta mencegah terjadinya tindak pidana atau kriminalitas.

“ Jika menemukan atau mengetahui adanya indikasi tindak pidana atau krimialitas, segera informasikan kepada pihak Kepolisian untuk segera ditindak lanjuti ” pungkasnya.

Sumber : Humas Polres Situbondo

Pewarta : Fril

error: