Situbondo, detik1.co.id // Terhitung hari Rabu 29 Maret 2023 ini Kasatpol PP, Buchori saya bebas tugaskan dari jabatannya untuk sementara hingga hasil pemeriksaan pihak Inspektorat selesai dan di sampaikan ke saya, ucap Bupati Situbondo Karna Suswandi.
Pernyataan membebastugaskan Kasatpol PP di sampaikan Bupati Situbondo H Karna Suswandi usai mengikuti Sidang Paripurna di Kantor DPRD.
” Selain Kasatpol PP , saya juga membebastugaskan kabid ketertiban umum dengan jatuh tempo yang sama “, ujarnya.
Hal itu saya lakukan agar pemeriksaan terhadap ke duanya berjalan lancar. Karena akibat kontroversinya yang telah menyatakan PSK di bulan Ramadhan tetap bisa beroperasi dengan syarat harus mengikuti sholat tarawih itu di mungkinkan akan mendapatkan sangsi berat, lanjutnya
Menurut Bupati Situbondo yang akrab di panggil Bung Karna menjelaskan jika Kasatpol PP dan anak buahnya di bebas tugaskan, pihaknya terlebih dulu menggelar rapat dengan BKPSDM, . Inspektorat dan Sekdakab.
Pemberian sangsi itu juga telah sesuai dan berdasarkan pada PP 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai. Dimana pada pasal 31 di jelaskan bahwa untuk memperlancar kepentingan pemeriksaan, maka pejabat atau PNS yang di duga melakukan pelanggaran disiplin dan bisa dimungkinkan mendapatkan sangsi berat dapat di berhentikan sementara.
“Langkah tersebut saya ambil dalam rangka untuk memberikan tugas pada masing – masing OPD. Dalam hal ini kami sudah menduga terjadinya pelanggaran atau kelalaian, dan tidak melakukan tugas pokok serta fungsinya sebagai pengaman perda di Kabupaten Situbondo,” pungkasnya.
(Aditya)