Kasus Pilkada Situbondo, Kepala Desa Suboh Divonis 1 Bulan Dengan Masa Percobaan 3 Bulan

Doc.Foto Pengadilan Negeri Situbondo

Situbondo, detik1.co.id //Kepala Desa Suboh, Zainal Abidin alias Haji Hosen, dijatuhi hukuman 1 bulan penjara dengan masa percobaan selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 5.000 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo. Putusan ini diberikan dalam sidang yang digelar pada Senin pagi (25/11/2024), terkait pelanggaran aturan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Majelis hakim, yang dipimpin oleh Harries Suherman Lubis, SH, MH, dengan anggota Gede Karang, SH, MH, dan Anak Agung Pitra Wiratjaya, SH, MH, menyatakan bahwa Haji Hosen terbukti secara sah dan meyakinkan telah berkampanye untuk salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Situbondo, yang dinilai merugikan paslon lainnya.

Kasus ini bermula dari klarifikasi pribadi Haji Hosen melalui sebuah video yang dikirimkan kepada seseorang bernama Haji Ishaq. Video tersebut kemudian diunggah sebagai status WhatsApp oleh salah satu saksi tanpa sepengetahuan terdakwa. Setelah mengetahui hal itu, Haji Hosen langsung meminta agar status tersebut dihapus.

Namun, video tersebut sudah terlanjur menyebar dan memicu persepsi bahwa Haji Hosen berpihak kepada salah satu paslon. Hal ini menjadi dasar tuduhan bahwa dirinya melakukan pelanggaran aturan Pilkada.

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah aspek, seperti pengakuan jujur terdakwa, peran pentingnya sebagai kepala desa dalam melayani masyarakat, dan pandangan bahwa hukuman harus bersifat mendidik.

Humas PN Situbondo, Anak Agung Pitra Wiratjaya, menjelaskan, “Pemidanaan ini bertujuan untuk memperbaiki perilaku terdakwa, bukan semata-mata menghukum. Terdakwa juga menyadari kesalahannya dan telah berusaha meminta penghapusan video tersebut.”

Sidang perkara dengan nomor registrasi 200/Pid.Sus/2024 ini memutuskan bahwa terdakwa dijatuhi hukuman pidana percobaan. Artinya, Haji Hosen tidak perlu menjalani hukuman penjara jika tidak melakukan pelanggaran serupa selama masa percobaan berlangsung.

Dengan vonis ini, majelis hakim berharap terdakwa dapat mengambil pelajaran dari kasus ini dan menjalankan tugasnya sebagai kepala desa dengan lebih bijaksana di masa mendatang.

error: