Kasus Tanda Tangan Hibah Palsu di Desa Selomukti Mengarah Pada Pelaporan

Tanda Tangan
Doc.Foto Lukman Hakim Kuasa Hukum Pelapor

Situbondo, detik1.co.id // Sebah kejadian kontroversi mencuat di Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, Situbondo, Jawa Timur, dimana di temukan dugaan tanda tangan palsu pada dokumen hibah.

Kepala Desa Selomukti, Saleh Hartadi, SH., yang menjabat pada periode tahun 2009-2015 diduga terlibat dalam praktik ini. dokumen hibah yang di maksud seharusnya mencatatkan tahun 1989, namun tanda tangan yang tertera tahunnya 2009-2015.

Menurut keterangan kuasa hukum pelapor, Lukman Hakim, SH., saat di konfirmasi awak media DetikOne menerangkan bahwa surat hibah dibuat oleh pihak terlapor inisial MS pada tahun 1989 dan ditandatangani oleh Kepala pada saat itu.

“Saya menduga bahwa surat hibah tersebut direkayasa untuk mengklaim objek tanah yang sudah bersertifikat atas nama pelapor. Lukman juga menyampaikan kepada penyidik terkait kronologi dan dasar-dasar hukum terbitnya surat hibah tersebut,” ujar Lukman.

Lebih lanjut advokat muda asal Situbondo ini menjelaskan bahwa satu-satunya rujukan untuk mencocokan nomor petok dan nomor Persil serta batas-batas tanah adalah data buku karawangan di Desa, bukan surat hibah sebagai mana yang dimaksud. Ia juga mempertanyakan dasar dari penerbitan Surat Hibah dengan Petok No.1674, Persil 103, Klas Tanah D.II tersebut.

“Dari mana munculnya nama Maryam Nami Alias Maryam berasal, padahal di buku karawangan Desa Selomukti, masih atas nama Mariyam G.Sumini,”pungkas Lukman. Senin 01 April 2024.

Laporan yang diajukan terlah diterima oleh pihak kepolisian, dan Lukman akan mematuhi proses hukum sesuai tahapan pemerikasaan dan ikutannya.

error: