Situbondo, detik1.co.id // Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo bersama Satreskrim Polres Badung berhasil mengungkap jaringan pencurian sepeda motor (curanmor) dan penadahan lintas daerah. Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat orang tersangka dengan peran berbeda.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H. menjelaskan, kasus ini berawal pada Jumat (15/8/2025) saat seorang warga Kapongan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya yang diparkir di halaman rumah di Desa Sletereng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo. Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, polisi berhasil menelusuri jejak pelaku.
Pengembangan kasus pada Selasa (19/8/2025) mengarah kepada tersangka MM (32), yang berperan sebagai penadah. Dari tangan MM, polisi mengamankan satu unit motor Scoopy warna cokelat hitam. MM diketahui membeli motor curian tersebut dari SR (37) dan IW (28) dengan harga Rp5,5 juta untuk kemudian dijual kembali.
Selanjutnya, pada Rabu (10/9/2025), tim gabungan Satreskrim Polres Situbondo dan Polres Badung berhasil menangkap IW di Bali. Sementara itu, SR ditangani Polres Badung karena terjerat kasus lain di wilayah hukum tersebut. Satu tersangka lain, NR, saat ini juga ditahan di Polres Banyuwangi atas perkara berbeda.
“Dari hasil penyidikan, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan,” ujar AKP Agung, Kamis (11/9/2025).
Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit Honda Scoopy warna cokelat hitam beserta kunci kontak dan STNK. Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.