Situbondo, detik1.com – Polemik Pembangunan Pasar Besuki, Situbondo, yang menjadi sorotan masyarakat, di mana pihak kontraktor terkesan bersikap kurang kooperatif terhadap upaya Peran Serta Masyarakat sebagai kontrol pekerjaan, yang diwakili oleh beberapa aktivis dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat. Bahkan pihak kontraktor sering berdalih bahwa pekerjaan mereka sudah dalam pengawasan langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.
Alfiah Yustiningrum, S.H., selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Situbondo memberikan penjelasan mengenai hal tersebut di atas. Menurutnya, benar bahwa Kejari Situbondo memang melakukan pendampingan secara hukum (Legal Standing) terhadap Proyek Pembangunan Pasar Besuki, namun bukan pada persoalan teknis di lapangan. Jumat, 18 November 2022.
“Kami hanya melakukan pendampingan hukum terhadap Proyek Pasar Besuki, bukan urusan teknisnya,” jawab Kasi Datun ketika dikonfirmasi oleh Awak Media DetikOne.
“Pendampingan yang kami lakukan berdasarkan permintaan dari Pemerintah Daerah. Itu pun kami pilah hanya kepada proyek pekerjaan dengan nilai 1 milyar ke atas,” sambungnya.

Kasi Datun juga menambahkan bahwa Kejari Situbondo bisa melakukan pendampingan dan pengawasan secara teknis kepada proyek pekerjaan yang bersifat strtegis melalui bagian yang disebut dengan Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).
Tugas pengawasan pekerjaan ini sebelumnya merupakan kewenangan dari Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Pusat dan Daerah (TP4D), namun sudah resmi dibubarkan oleh Jaksa Agung, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., melalui Keputusan Kejaksaan Agung Nomor 346 tahun 2019 pada tanggal 22 November 2019.
“Untuk Proyek Pembangunan Pasar Besuki, Kejari tidak menurunkan Tim PPS, karena tidak tergolong kedalam klasifikasi pembangunan strategis,” pungkas Kasi Datun.
(Hamzah)