Ketua LMS KOREKSI Soroti Tambang Ilegal, Minta Polres Situbondo Tindak Tegas

Doc.Foto Ketua LSM KOREKSI Dwi Atmaka

Situbondo, detik1.co.id // Carut-marutnya praktik usaha pertambangan di Kabupaten Situbondo kembali menjadi sorotan. Kegiatan pertambangan yang tidak memperhatikan kaidah-kaidah lingkungan dinilai dapat menimbulkan dampak serius, seperti tanah longsor dan banjir yang merugikan masyarakat sekitar.

Dugaan maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) membuat salah satu aktivis dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komando Representatif Kawal Aspirasi (KOREKSI) melaporkan kegiatan tambang yang disinyalir belum melengkapi perizinan resmi.

Ketua LSM KOREKSI, yang akrab disapa Aka, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat laporan kepada Kapolres Situbondo. Dalam laporannya, ia menyoroti aktivitas tambang dengan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang diduga belum mengantongi izin lingkungan dan izin produksi. Laporan tersebut dikirimkan pada Sabtu (05/07/2025).

“Kami sudah menyampaikan laporan ke Kapolres terkait tambang-tambang SIPB yang belum lengkap izinnya. Untuk tahap awal, kami laporkan dua wilayah yaitu Kecamatan Kendit dan Suboh. Selanjutnya akan kami susul dengan laporan terhadap tambang-tambang lain yang tidak patuh terhadap aturan,” ujar Aka.

Ia menegaskan, pelaporan ini merupakan bentuk peran serta masyarakat sebagaimana dijamin dalam undang-undang, khususnya dalam pengawasan dan pelestarian lingkungan.

“Jika berbicara tentang SIPB, maka yang dimaksud adalah kegiatan pertambangan batuan yang belum sampai pada tahap izin produksi. Produksi yang dimaksud adalah pengolahan sumber daya alam menjadi material jadi seperti pasir atau tanah urug, bukan batu. Maka dari itu, jika belum memiliki izin produksi, seharusnya tidak boleh ada aktivitas pengambilan atau penjualan material,” tegasnya.

Menurut Aka, kegiatan penambangan yang sah harus memiliki dokumen lingkungan seperti UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), serta persetujuan lingkungan lainnya dari instansi terkait. Setelah itu barulah bisa mengajukan Izin Usaha Produksi (IUP OP).

Baca Juga:
Korupsi Dana PEN: Bupati Situbondo Bersama Kepala Bidang PUPP Resmi Ditahan KPK

Selain itu, ia menyoroti tidak adanya papan informasi resmi di lokasi tambang, sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang daftar usaha yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup, serta Perpres RI Nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian perizinan usaha di sektor pertambangan.

“Justru itu kami mendorong Kapolres Situbondo agar menertibkan seluruh aktivitas tambang ilegal, baik tambang reguler maupun SIPB, yang belum memiliki izin lengkap. Ini demi menegakkan supremasi hukum dan menjaga keselamatan lingkungan hidup. Polri harus hadir secara presisi untuk masyarakat,” tutupnya.

error: