Buol Sulteng, detik1.co.id //Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem Nomor 26.13-SK/AKD/DPP-Nasdem/VIII/2024 tertanggal 24 Agustus 2024, ditetapkan Muh. Ikbal A. Ibrahim sebagai Ketua DPRD Buol periode 2024-2029 dan Lae Toni Wangi sebagai Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Buol untuk periode yang sama. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai Nasdem, Surya Paloh, pada 2 Oktober 2024 di Jakarta.
Namun, Forum Penyelamat Demokrasi Kabupaten Buol mengecam tindakan Ketua DPD Partai Nasdem Buol, Amran Batalipu, yang dianggap bertindak sewenang-wenang dan gagal menjalankan roda kepemimpinan dengan baik di tingkat daerah.
Sebagai bentuk protes terhadap merosotnya nilai-nilai demokrasi, Forum Penyelamat Demokrasi menggelar aksi pada Sabtu, 12 Oktober 2024. Aksi ini dimulai dari Jalan Batalipu dan melewati Leok Satu hingga ke markas pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buol, dr. Agris Dwi Putra Amran Batalipu dan Jufri Manto, yang diusung oleh Partai Nasdem.
Irfandi,selaku Koordinator Lapangan (Korlap) aksi tersebut, dalam orasinya menyampaikan bahwa keputusan internal partai tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya. Ia menyoroti Amran Batalipu, mantan Bupati Buol sekaligus Ketua DPD Partai Nasdem, yang diduga membuat keputusan tanpa melalui proses yang benar.
“Seharusnya, calon Ketua DPRD menjalani asesmen selama tiga bulan sesuai aturan internal DPRD. Rian Natalien Wendi, yang saat ini menjabat Ketua Sementara DPRD Buol dan juga berasal dari Partai Nasdem, sudah mengikuti asesmen di Bandung selama tiga bulan. Namun, Muh. Ikbal A. Ibrahim, yang ditetapkan sebagai Ketua DPRD Buol oleh DPP Partai Nasdem, belum sama sekali mengikuti asesmen tersebut,” tegas Irfandi.
Ia berharap Surya Paloh, Ketua Umum DPP Partai Nasdem, lebih bijak dalam menentukan pimpinan DPRD Buol. “Pemimpin yang layak menduduki kursi Ketua DPRD Buol adalah mereka yang terpilih dan mendapat suara terbanyak dalam pemilu legislatif,” ujar Irfandi.
Sementara itu, Mantan Bupati Buol Amran Batalipu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menyatakan bahwa penetapan Ketua DPRD Buol adalah keputusan DPP Partai Nasdem, dan tidak ada campur tangan DPD Buol dalam hal tersebut. “Keputusan DPP Partai Nasdem bersifat final dan tidak bisa digugat oleh siapa pun,” tegas Amran.