Palu Sulteng detik1. co. Id // Sejak di tetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alkes Laboratorium layanan pendidikan Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako tahun anggaran 2022. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (KEJATI) berhasil menyita sejumlah uang 3 Milyar dari para terduga korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako (Untad) Palu Provinsi Sulawesi Tengah, Senin 14/10/2024.
Penyintaan sejumlah uang Negara berdasarkan hasil auditor publik yang diterima Penyidik Tipikor Kejati Sulteng di temukan adanyabkerugian keuangan negara
Dalam pers conference Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto menyebutkan, bahwa baru baru ini kami telah melakukan penyitaan sejumlah uang negara dari para tangan tersangka
Kasus ini sangat menyita perhatian publik, dengan modus pengadaan E-Katalog dalam pengadaan Alat kesehatan di Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako hingga negara mengalami kerugian.
Proyek E-Katalog ini berawal dari pengajuan permohonan pengadaan 105 Alkes kepada Rektor Untad. Dari usulan pengadaan tersebut, dilaksanakan tender dengan pagu anggaran sebesar Rp13. 050. 298. 000 yang dimenangkan oleh CV. Satria Bayu Aji dengan harga penawaran sebesar Rp.12. 453. 547. 500.
Mirisnya, hingga bulan September 2022 Penyedia Jasa disinyalir belum menyerahkan barang sesuai kesepakatan dalam kontrak.
Sialnya, harga yang disepakati dalam kontrak berbeda jauh dengan harga resmi dalam E-Katalog, sehingga berpotensi mark up.
Kajati Sulteng dalam keterangannya berjanji akan terus melakukan penyelidikan sampai kasus ini tuntas, Ungkapan Kejati.