Bondowoso, detik1.com – H.Achmad Husnus Sidqi, SH., MH., Edy Firma, SH., MH. Dan Gigih Bijaksopranoto, SH. Selaku kuasa hukum Bupati Bondowoso memohon kejalasan atas pelaporan Pencemaran Nama baik.
Dalam hal ini pihaknya bertindak selaku Kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Maret 2022, untuk dan atas nama Drs. KH. Salwa Arifin (Pengadu), selaku Bupati Bondowoso,
Bahwa berkaitan dengan laporan pengaduan tertanggal 12 maret 2022 diduga telah terjadi tindak pidana Pencemarmaran nama baik melalui media social.
“Dengan ini kami selaku Kuasa Hukum Pengadu mohon adanya kejelasan proses pengaduan tersebut menginngat waktu sudah berjalan 6 bulan, oleh karena berdasarkan hal tersebut diatas, demi kepentingan hukum klien kami dengan ini kami mohon agar ada jawaban tertulis sebagai bentuk klarifikasi terhadap klein kami.” Kata Husnus. (22/9/2022)
Sementara itu, proses rangkaian penyelidikan yaitu pemeriksaan Pelapor, saksi-saksi, terlapor dan memeriksa bukti-bukti surat terkait telah dilakukan oleh Polres Bondowoso bagian Reskrim Unit Il Pidana Khusus (Pidsus).
“Oleh karena sejak pelaporan tanggal 12 Maret 2022 sampai sekarang telah berjalan 6 bulan pihak penyidik belum pernah memberikan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang merupakan surat pemberitahuan terhadap pelapor/pengadu tentang hasil perkembangan penyidikan.” Tambahnya.
Dalam hal tersebut, pengadu melalui kuasa hukumnya sudah mengirim surat klarifikasi tertanggal 22 Juli 2022 pada Kapolres Bondowoso tentang proses pelaporan tersebut, dan surat klarifikasi tersebut tidak dijawab atau tidak dintindaklanjuti oleh pihak Polres Bondowoso.
“Oleh karena itu pengadu butuh kejelasan dan kepastian hukum tentang pelaporan tersebut agar laporan pencemaran nama baik tersebut dapat dibuktikan secara hukum.” Pungkasnya.
(Sukri)