Situbondo, detik1.co.id // Patroli Gabungan Polsek Banyuputih dan Petugas PHPA (Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam) Taman Nasional Baluran (TNB) berhasil menemukan dan menggagalkan upaya Illegal Logging di lokasi Pengelolaan Taman Nasional Blok PTN 6 Bitakol TNB. Sebuah mobil Pick Up penuh bermuatan kayu berhasil diamankan.
Patroli Gabungan tersebut melibatkan personil dari Polsek Banyuputih dalam wilayah hukum Polres Situbondo, antara lain Ps. Ka SPKT I Polsek Banyuputih, Aipda Arief Imam, Banit SPKT Polsek Banyuputih, Bripka Arifur, Banit Intelkam Polsek Banyuputih, Briptu Kamil beserta 10 Petugas PHPA TNB.
Kronologi kejadian, pada hari Jumat, sekira pukul 23.00 WIB, Petugas PHPA TNB melaksanakan Patroli di Blok PTN 6 Bitakol TNB. Pada saat itu petugas melihat adanya sebuah mobil Pick Up Suzuki Carry dengan Plat nomer P.9886.GD masuk kedalam kawasan hutan TNB. Petugas menduga bahwa kendaraan tersebut akan dipergunakan untuk membawa kayu hasil Illegal Logging.
Sesaat setelahnya, Petugas PHPA melakukan Koordinasi dengan Piket Penjagaan Polsek Banyuputih. Petugas Gabungan bergegas menuju lokasi Blok PTN 6 Bitakol TNB dan melakukan penyisiran di lokasi tersebut. Di situ petugas mendapati adanya mobil Pick Up yang dicurigai tadi.
Kendaraan roda empat berwarna hitam dengan bak terbuka tersebut ternyata sudah terisi penuh oleh kayu yang diduga hasil Illegal Logging. Sayangnya, pelaku tidak ditemukan di tempat, kemungkinan kabur saat melihat Petugas Gabungan datang ke lokasi.
Selanjutnya mobil Pick Up berikut 8 batang kayu berukuran panjang kurang lebih 2 meter dengan diameter sekitar 51 centimeter diamankan di Pos Bitakol TNB sebagai barang bukti penyelidikan lebih lanjut.
Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, illegal Logging atau pembalakan liar atau penebangan liar adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat.
Perbuatan merusak hutan dan lingkungan dalam bentuk Illegal Logging bisa dikategorikan sebagai kejahatan setingkat terorisme, karena dapat merusak masa depan generasi yang akan datang. Terhadapnya bisa dikenakan dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Sementara itu, Kapolsek Banyuputih AKP Ach.Sulaiman Saat dikonfirmasi awak media DetikOne, Sabtu 09 September 2023 membenarkan kejadian tersebut, ia menyaipaikan bahwa mobil pick up yang bermuatan kayu ilegal logging sudah di amankan di Mapolsek Banyuputih.
“Ia kami sudah amankan mobil beserta kayu yang di angkut hasil ilehal logging itu untuk di jadikan barang bukti mas. da juga dalam operasi Semalam pelaku kami duga melarikan diri, hanya meninggalkan mobilnya saja di lokasi kejadian,” tutup perwira tiga balok di pundaknya ini.
Pewarta : Aditya
Editor : Redaksi