Situbondo, detik1.com – Sengketa Lahan tanah yang ada di Dusun Padegen, Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Situbondo, Jawa Timur. antara warga dan pengelola tambak semakin Memanas, pasalnya warga meminta pihak pengelola Perusahaan tambak yang melakukan penyerobotan lahan menunggu proses hukum.
Warga juga meminta kegiatan pembangunan lahan tambak untuk sementara agar di hentikan terlebih dahulu, namun faktanya pengelola tambak masih bersikeras. hal inilah yang membuat sejumlah ahli waris bereaksi dengan cara memberi batas lahan yang merasa miliknya.
Pantauan awak media di lokasi, sempat terjadi suasana tegang antara pihak pengelola tambak dengan warga (ahli waris) yang sudah menutup area tambak dengan menggunakan sak-sak bambu.
Meskipun sempat terjadi ketegangan, antara pengelola tambak dengan warga (ahli waris) yang sempat histeris hingga jatuh pingsan, namun aksi tersebut tidak anarkis atau melakukan pengrusakan.
Menurut keterangan Ibu Umrani, rencana lahan yang kurang lebih seluas 5 hektar tersebut untuk pembangunan tambak udang.
“Lahan itu mulai dari dulu tidak pernah dipihak ketigakan atau di jual, karena saya salah satu ahli waris yang memilik lahan itu mas, kurang lebih 1 hektar,” tuturnya kepada awak media, Sabtu 04 Februari 2023.
Hj. Arba’iyah asal Desa Tanjung kepada awak media juga menyampaikan, bahwa lahan tersebut dari dulu merupakan tanah yayasan, namun anehnya objek lahan yang di kerjakan oleh pengelola tambak menurut keterangan Pemdes setempat itu salah objek.
“Kami minta tolong lahan tersebut di kembalikan kepada setiap ahli warisnya. karena saya yang memiliki lahan kurang lebih 1 hektaran juga tidak pernah menjualnya, jadi tolong kembalikan lahan saya yang menjadi hak saya sendiri,” lirihnya.
Sementara itu Budi Santoso, SH.,MH. & Panther selaku kuasa ahli waris menjelaskan bahwa,” selama ini pihak pengelola tambak tidak pernah ada komunikasi, padahal sudah saya layangkan surat somasi pertama sampai ketiga, namun tetap tidak pernah datang,” jelas advokat asal Asembagus ini.
Lebih lanjut Budi menerangkan, bahwa menurut data dari Desa, tanah ini pada dasarnya memang dari dulu merupakan tanah yayasan. namun, setelah saya telusuri lagi, informasi berubah menjadi Tanah Negara (TN) bersertifikat HGU, sembari menunjukkan berkas yang dibawanya.
“Saya rasa sertifikat itu dari pihak yang orang lain yang pernah menyewakan, lalu dijual kepada pihak yang sekarang, makanya saya bersama warga akan berlanjut konfirmasi ke BPN,” pungkasnya.
Sebelumnya kami juga sudah melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum atas dugaan penyerobotan yang dilakukan pengelola tambak atas tanah warga yang sebelumnya sudah ada kesepakatan selama proses ini masih berjalan (laporan dari gugatan warga red) untuk tidak melakukan kegiatan di area lahan.
“Namun faktanya pihak pengelola tambak masih beraktivitas melakukan pembangunan, jadi inilah yang memicu warga untuk melakukan aksinya hari ini,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Kepala Desa Tanjung Kamal, H.Maulana membenarkan, bahwa pihak pemilik tambak lautan mas ini sampai sekarang tidak pernah merespon surat Somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum warganya. Maka dari itu kami segera menindaklanjuti surat tersebut, selanjutnya kami sudah layangkan surat sebanyak 3 kali kepada pihak pemilik tambak lautan mas, namun tidak ada tanggapan.
“Terkait data di kerawangan dan leter C di Desa sendiri tidak ada perubahan, masih tetap milik warga. harapan kami, kalau memang ada bukti jual beli dari ahli waris ya nanti tolong di selesaikan,” tutupnya.
Sampai berita di tayangkan, pihak pengelola tambak tidak dapat dikonfirmasi baik via telepon seluler maupun WhatsApp.
(Ben/Red)