Example 728x250
Berita  

LBH BIN Mempersoalkan Akte Jual Beli di Desa Gumuksari

Jember, detik1.com – Dilangsir dari adanya sebuah pengaduan masyarakat kepada LBH-BIN, perihal mutasi tanah.

Dimana pada tahun 1993 Pak sujak membeli sebidang tanah kepada P Enja Saidin bertindak atas nama Sarmidin dan sewaktu itu juga pak sujak mengajukan mutasi tanah berupa AKTE JUAL BELI kepada Desa, yang kebetulan Kepala Desanya saat itu adalah pak Siswono, dan Sekdesnya Bunasir Dusun Karangsari, Desa Gumuksari, Kecamatan Kalisat, Kabupaten jember, Jawa Timur, Senin (21/03/2022)

Sehingga jadilah AKTE JUAL BELI dengan Nomor 183 /Kalisat/ IX 1993 yang di keluarkan pada tanggal 8 September 1993 oleh PPATS Kecamatan Kalisat dengan Persil 84 A, Blok D.III, Kohir No.648 Luas 340 m2,

Doc.Photo Akte Jual Beli

Namun sekretaris Desa Gumuksari terkait proses Akta Milik P.Sujak Kustru di anggap tidak sesuai dengan aturan dan tidak prosedural oleh Sektretaris Desa Didik,

Pembuatan Akte jual beli milik Pak Sujak itu tidak benar secara prosedural dan adminitrasinya, dan menurut Pak Sekdes Didik Persil 84 A, Blok D.III, Kohir No.648 Luas 340 itu tidak ada objek di desa Gumuksari

Sewaktu pak sekdes didik di konfirmasi oleh tim LBH BIN terkait kerawangan Desa dan Buku C. Desa, pak DIDIK/sekdes menyatakan” Kohir no. 648 Persil 84 di kerawangan Desa ada mas,” terang pak Sekdes kepada tim LBH BIN.

Disisi lain berbeda dengan keterangan Mantan Kepala Desa pada tahun 1993 saat itu menyatakan sudah sesuai dengan aturan dan sudah prosedural, karna yg kami mutasi adalah Tanah kering bukan sawah, dan tetap berpaku kepada ketentuan Hukum serta Dokumen yg kami terima benar adanya.

(Ifung/Tim)

error: