Situbondo, detik1.com – Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (LBH GKS BASRA) melayangkan surat kepada Kepolisian Resor (Polres) Situbondo yang berisi tentang pemberitahuan Aksi Demonstrasi dan Audiensi. Rabu, 28 September 2022.
Surat pemberitahuan dengan nomor surat 016/AUDIENSI/LBH/GKS.B/VIII/2022 tertanggal 23 September 2022 tersebut sebagai tindak lanjut dari beberapa laporan LBH GKS BASRA yang telah diajukan kepada Polres Situbondo. Di antaranya adalah Laporan LBH GKS BASRA tentang Aktivitas Penambangan Liar di Situbondo dan juga Pelimpahan Perkara Penipuan dan/atau Penggelapan dengan nomor laporan LP.B/264/IV/RES.I.II/2021/UM/.
Disebutkan dalam surat tersebut bahwa LBH GKS BASRA akan melakukan aksi demonstrasi dan juga akan melakukan audiensi dengan Kapolres Situbondo dengan tujuan agar masyarakat Situbondo tahu bahwa proses hukum di Situbondo tidak tebang pilih dan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disebutkan juga bahwa agenda aksi demonstrasi yang akan mengerahkan seribu massa tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2022 dan akan berlangsung selama 1 bulan sejak tanggal dimulainya aksi. Sebagai koordinator aksi, maka ditunjuklah salah satu pengacara dari LBH GKS BASRA, yaitu Edy Wijoyo, S.H.. Surat Pemberitahuan Aksi Demonstrasi dan Audiensi itu telah diterima oleh Divisi Satintelkam Polres Situbondo.
(Hamzah)