Example 728x250

Luthfianto Bebas Demi Hukum, Rutan Situbondo Pastikan Proses Sudah Sesuai Regulasi

Luthfianto Bebas Demi Hukum, Rutan Situbondo Pastikan Proses Sudah Sesuai Regulasi

Doc..Foto Luthfianto Ketika Dibebaskan Dari Rutan Situbondo

Situbondo, detik1.co.id // Rumah Tahanan (Rutan) Situbondo hari ini resmi melepas seorang tahanan bernama Luthfianto setelah dinyatakan bebas demi hukum. Kasubsie Pelayanan Tahanan Rutan Situbondo, Salugu Widya Utama, menegaskan bahwa pembebasan ini merupakan bagian dari proses hukum yang berlaku.

“Seperti yang kita saksikan hari ini, kejadian ini sebenarnya hal yang biasa karena bebas demi hukum memang diatur dalam peraturan hukum kita,” ujar Salugu kepada wartawan. Sabtu 15 Februari 2025.

Ia mengungkapkan bahwa pihak Rutan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Situbondo, Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, serta Mahkamah Agung (MA) terkait keputusan pembebasan ini. Meskipun terdapat sedikit kerancuan dalam putusan MA, hasil koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri dan Ketua PN, menetapkan bahwa Luthfianto dapat dibebaskan.

Lebih lanjut, Salugu menjelaskan bahwa jika di kemudian hari terdapat perubahan putusan di tingkat kasasi yang mengharuskan Luthfianto menjalani hukuman tambahan, maka pihak kuasa hukumnya akan mengantarkannya kembali ke kejaksaan untuk menjalani sisa pidana.

Terkait kewajiban pasca-pembebasan, Salugu menekankan bahwa Luthfianto tidak boleh mengulangi tindak pidana serta harus beritikad baik dalam berinteraksi dengan aparat penegak hukum di Kabupaten Situbondo. Saat ditanya mengenai kewajiban wajib lapor, ia menyebut bahwa untuk sementara tidak ada kewajiban tersebut, dan perkembangannya akan dilihat berdasarkan proses kasasi.

Sementara itu, kuasa hukum Luthfianto, Hendriansyah, S.H., M.H., menyampaikan rasa syukur atas keputusan ini. “Yang pertama, saya ucapkan syukur Alhamdulillah karena pada kesempatan hari ini klien kami bisa menghirup udara bebas. Sesuai petunjuk MA, per tanggal 1 Februari ini, beliau seharusnya sudah bebas demi hukum,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi pihak Rutan Situbondo yang telah membantu kelancaran proses pembebasan kliennya. “Saya ucapkan banyak terima kasih kepada Karutan Situbondo dan jajarannya karena telah membantu pelaksanaan proses ini,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Hendriansyah menegaskan bahwa jika nantinya ada putusan kasasi yang lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi, pihaknya siap bertanggung jawab. “Kami selaku kuasa hukum menjadi penjamin. Jika putusan MA lebih tinggi dan ada sisa hukuman yang harus dijalani, kami siap mengantarkan klien kami kembali untuk menjalani hukuman,” katanya.

Sementara itu, Luthfianto mengungkapkan rasa bahagianya bisa kembali berkumpul dengan keluarga. “Alhamdulillah, senang dan bahagia. Terima kasih,” ucapnya singkat. Setelah bebas, ia berencana menjadi petani, mengingat sebelumnya bekerja sebagai karyawan koperasi.

“Saya memiliki satu istri dan tiga anak. Anak pertama berusia 16 tahun, yang kedua 9 tahun, dan yang ketiga 3 tahun. Saya ingin kembali ke keluarga dan memulai hidup baru,” ujarnya. Dengan kebebasan ini, Luthfianto berharap bisa menjalani kehidupan yang lebih baik bersama keluarganya.

error: