Mantan Aktivis Situbondo Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Insentif Desa di Kotakan

Doc.Foto Kantor Desa Kotakan

Situbondo, detik1.co.id // Mantan aktivis Situbondo sekaligus pemerhati kebijakan publik, Hendriyansyah, S.H., M.H., menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Insentif Desa (DID) di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo. Ia mempertanyakan transparansi dan efektivitas penggunaan dana sebesar Rp100 juta yang telah dialokasikan untuk desa tersebut.

Menurut advokat muda asal Situbondo ini, anggaran DID yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan desa diduga tidak dimanfaatkan secara maksimal. Salah satu yang menjadi perhatiannya adalah proyek rehabilitasi Balai Desa Kotakan yang dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang telah dikucurkan.

“Sangat disayangkan, dana sebesar Rp100 juta di Desa Kotakan hanya digunakan untuk mengecat genting lama. Ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah penggunaan anggaran ini sudah sesuai dengan perencanaan dan kebutuhan desa?,” ujarnya. Kamis 30 Januari 2025.

Ia menegaskan bahwa pemerintah desa seharusnya lebih transparan dalam mengelola anggaran publik. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, terlebih anggaran desa merupakan bagian dari keuangan negara yang harus dikelola dengan prinsip akuntabilitas.

Doc.Foto Pekerjaan Rehab Kantor Balai Desa Kotakan

“Jika benar hanya digunakan untuk mengecat genting lama, ke mana sisa anggaran tersebut? Harus ada penjelasan yang jelas kepada masyarakat agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan,” tambahnya.

Lebih lanjut, pria yang berprofesi advokat ini meminta pihak terkait, termasuk Inspektorat Situbondo dan Aparat Penegak Hukum (APH), untuk segera melakukan audit dan investigasi terhadap pengelolaan dana ini.

“Kami mendesak adanya pemeriksaan lebih lanjut terkait realisasi penggunaan dana ini. Jika ditemukan adanya penyimpangan, harus ada tindakan tegas agar menjadi pembelajaran bagi desa lain,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif dalam mengawasi pengelolaan Dana Desa agar tidak ada lagi potensi penyalahgunaan anggaran yang dapat merugikan kepentingan publik.

“Pengawasan masyarakat sangat penting agar Dana Desa benar-benar digunakan untuk pembangunan yang nyata, bukan hanya proyek-proyek seremonial yang tidak berdampak signifikan bagi warga,” pungkasnya.

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Situbondo turut mengambil langkah dengan mengundang seluruh camat dan pendamping desa se-Kabupaten Situbondo guna mempercepat penyelesaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) 2024. Tenggat waktu yang sebelumnya ditetapkan pada 10 Januari 2025 kini diperpanjang hingga 30 Januari 2025.

Ironisnya, hingga saat ini, baru satu desa yang berhasil menyelesaikan SPJ-nya. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidaktertiban dalam pengelolaan anggaran desa yang perlu diawasi lebih ketat.

Hingga berita ini terbit Kepala Desa Kotakan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyalahgunaan dan DID tersebut.

error: