Buol Sulteng, detik1.co.id //Limbah B3 (limbah bahan berbahaya dan beracun) adalah fasilitas pelayanan kesehatan atau (Fasyankes) yang meliputi Puskesmas Rawat Inap . Selain perannya yang menguntungkan sebagai fasilitas kesehatan, Puskesmas tersebut , juga dapat memberikan dampak negatif yaitu emisi limbah sehingga perlu mendapat perhatian.
Puskesmas Rawat Inap di kabupaten buol menghasilkan limbah B3 yang harus diatasi.Sampah B3, antara lain berisi sampah padat, gelombang mikro, kuman, limbah infeksius, dan obat-obatan kadaluwarsa.
Salah satu conto Limbah medis B3 Kepunyaan Puskesmas Rawat Inap desa Lakea, Kecamatan keramat. Ditemukan Limbah B3 disengaja dibuang pada lokasi pembakaran areal puskesmas itu.
RatnaKepala Puskesmas Lakea menyatakan bahwa limbah B3 Kepunyaan kami ini terkelola dengan baik, juga kami memiliki gudang penyimpanan.” Limbah B3 sebagian sudah di muat oleh pihak ke tiga, dibawa untuk di musnahkan, “Ujarnya. Senin 30 September 2024.
Untuk limbah B3 Kepunyaan Puskesmas Lakea, saya bakal pastikan tidak ada Limbah medis yang terbuang di tempat sampah pembakaran. Mengapa? Petugas kebersihan yang ada setiap hari kami beri pengarahan. Sekali lagi saya katakan saya jamin tidak ada Limbah B3 Terbuang pada tempat pembakaran sampah.
Saat di perlihatkan Bukti-bukti sampah Medis yang di sengaja di buang pada lokasi pembakaran samapah
Ratna spontan terkejut, menanyakan pada wartawan Limbah B3 di bagian mana itu pak?. ” Ini produk Limbah Medis B3 di tempat pembakaran sampah di bagian samping perumahan puskesmas Lakea.
Sementara itu, Amirudin Mahmud Ketua DPD LAKI. P. 45 Sulteng di minyak keterangan mengatakan bahwa pengelolaan limbah B3 memerlukan perhatian yang detail, karena jika diabaikan dapat berdampak buruk terhadap kesehatan manusia, lingkungan, dan makhluk hidup lainnya.
“Kami minta APH segerah proses hukum pelaku-pelaku penghasil Limbah B3 yang membuang pada sembarang tempat,” kata Amirudin