Munisa, Korban Penganiayaan Tunggu Keadilan Hukum

Doc.Foto Munisa Korban Penganiayaan

Sumenep, detik1.co.id //Kasus penganiayaan yang menimpa Munisa, warga Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, berawal dari perselisihan akibat kecemburuan sosial dan persaingan dagang yang tidak sehat. Pertengkaran ini bukan pertama kali terjadi, melainkan sudah terjadi hingga tiga kali. Sebelumnya, perdamaian sempat dilakukan di Kantor UPT Dishub Kecamatan Raas.

Munisa, saat dikonfirmasi oleh tim media DetikOne usai menjalani pemeriksaan oleh Kanitreskrim Polsek Raas, menceritakan kronologi kejadian. Insiden terjadi saat Munisa tengah menyiapkan dagangan di warung kopinya. Tiba-tiba, Etti datang dari arah depan dan langsung mendorong dada Munisa hingga terjatuh ke belakang dan terlentang. Etti kemudian menindih tubuh Munisa dan melakukan kekerasan fisik dengan memukul pelipis kiri, pipi kiri, dan bibir bawah sebelah kiri. Tidak hanya itu, Etti juga menarik gelungan rambut Munisa.

Setelah itu, dua orang lainnya, yaitu Fathor dan H.Sakrani, bergabung dalam aksi penganiayaan tersebut. Fathor memukul siku kiri Munisa, sementara H. Sakrani menendang dan menginjak kaki kirinya hingga Munisa tidak bisa bangun. Dalam kondisi terbaring, Munisa hanya mampu menendang Etti yang masih menindihnya. Setelah Etti berdiri, Munisa berusaha duduk, tetapi Etti kembali memukul bagian punggung Munisa menggunakan batu bata, sehingga menyebabkan luka lecet.

Munisa mengaku mengalami berbagai luka akibat penganiayaan ini, termasuk memar di pelipis dan bibir kiri bawah, luka lecet di siku lengan kiri, serta luka lecet di punggung kiri. Akibatnya, Munisa harus dua kali menjalani perawatan di Puskesmas hingga opname.

Munisa menuntut keadilan dari pihak berwajib agar laporan yang telah ia buat segera diproses dan pelaku, yakni Etti, Fathor, dan H. Sakrani, mendapatkan tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Kapolsek Raas, Iptu Marsono, SH., saat dikonfirmasi melalui telepon pada Minggu, 19 Januari 2025, menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Raas. Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tetap menangani kasus tersebut dengan serius, meski ada laporan balik dari pihak lain.

“Kedua belah pihak sama-sama melapor, namun sebelumnya korban belum siap untuk diperiksa. Baru hari ini korban bisa hadir dan dimintai keterangan. Kami juga meminta korban menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Jika bukti-bukti sudah cukup, kasus ini akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas Iptu Marsono.

Munisa berharap agar keadilan segera terwujud, dan kasus ini mendapat penanganan hukum yang tuntas.

error: