Situbondo, detik1.com – Oknum Kades Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo kembali dilaporkan warganya ke Kepolisian Resor (Polres) Situbondo, atas dasar adanya dugaan pencurian. Pelaporan dilakukan hari ini, sekitar pukul 11.00 WIB. Senin, 12 September 2022.
Oknum Kades dengan inisial MA ini dilaporkan oleh warganya, yaitu H. Aditya Faisal Tanjung (H. Didit), didampingi oleh Lukman Hakim, S.H., selaku Kuasa Hukum dari H. Didit, beserta Tim LBH GKS BASRA (Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia), karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian berupa dokumen Sertifikat Hak Milik atas sebidang tanah beratas nama Fauziye.
Setelah melakukan pelaporan yang berlangsung dalam waktu kurang lebih 2 jam, Lukman Hakim, S.H., melakukan jumpa pers yang dilaksanakan di Kantin Polres Situbondo, untuk memberikan keterangan dan penjelasan kepada puluhan pewarta yang sudah menunggu.
“Pada hari ini kami telah melaporkan oknum Kades Tanjung Kamal berinisial MA kepada Polres Situbondo atas dasar adanya dugaan telah terjadi tindak pidana pencurian Dokumen Negara berbentuk Sertifikat Hak Milik oleh MA, seperti yang dimaksud dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” ujar Lukman.
“Kami terpaksa membawa permasalahan ini ke ranah hukum karena upaya awal yang kami lakukan, yaitu mempertanyakan kejelasan keberadaan sertifikat hak milik atas obyek tanah dimaksud kepada MA, namun tidak bisa menjawab dengan pasti. Bahkan jawaban MA terkesan berputar-putar,” lanjut Lukman.
“Pada saat ketika MA sempat melarang dan menghalangi para pekerja suruhan dari H. Didit yang hendak membajak lahan tanah yang dimaksud dengan mengatakan bahwa lahan tersebut telah bersertifikat atas nama H. Yeni,” jelas Lukman.
“Karena saat itu saya juga berada di lokasi lahan bersama salah satu tokoh masyarakat Tanjung Kamal, yaitu Kang Tutun, maka saya menanyakan kepada MA, ‘mana bukti sertifikatnya?,” sambungnya.
Menurut Lukman, sempat ada kejadian tarik menarik berkas yang awalnya ditunjukkan oleh MA, dan berhasil diambil oleh Lukman. “Setelah berhasil saya rebut dan kemudian saya periksa, berkas dokumen yang ditunjukkan oleh MA itu ternyata jelas tercantum nama Fauziye. Setelah sempat saya dokumentasi, berkas dokumen tersebut dirampas kembali oleh MA,” jelasnya lagi.
Lukman juga menambahkan bahwa sebenarnya ada beberapa kasus yang akan dilaporkan terhadap MA sebagai terlapor, namun kali ini ia hanya bisa memberikan keterangan terkait kasus yang dilaporkan pada hari ini.
“Masih ada sekitar empat atau lima kasus yang akan kami laporkan, dengan MA sebagai terlapor, namun kami mohon maaf kepada rekan-rekan wartawan, sementara ini kami hanya bisa memberikan keterangan terkait pelaporan hari ini. Selanjutnya kami pasti akan menghubungi rekan-rekan semua,” pungkas Lukman mengakhiri keterangannya.
(Hamzah)