Sumenep, detik1.co.id // Kasus dugaan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat oknum LSM bernama Syaiful Bahri dan oknum Inspektorat Kabupaten Sumenep bernama Jupri hingga kini belum tuntas. Keduanya masih berstatus tahanan di Polres Sumenep meski sudah lebih dari tiga bulan sejak penangkapan pada Minggu, 25 Mei 2025 lalu.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Sumenep, Moch. Indra Subrata, mengungkapkan bahwa berkas perkara sempat dilimpahkan oleh penyidik Polres, namun dikembalikan dengan petunjuk atau P19 lantaran dinilai belum lengkap.
“Berkasnya memang pernah dikirim, tapi kami terbitkan P19 karena belum lengkap. Sampai sekarang belum dikembalikan lagi ke kejaksaan,” jelas Indra Subrata, Kamis (11/9/2025).
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdianto, membenarkan adanya sejumlah petunjuk dari jaksa yang belum terpenuhi oleh penyidik.
“Masih belum. Ada beberapa hal yang harus dilengkapi. Kalau sudah selesai, nanti humas yang akan menginformasikan,” singkat Agus.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut terkait perkembangan pemenuhan petunjuk jaksa maupun kepastian pelimpahan ulang berkas perkara OTT tersebut.