Sumenep, detik1.co.id // Dalam kasus Penganiayaan Wartawan dari media online persbhayangkara.com sampai saat ini Polres Sumenep belum juga menetapkan 9 tersangka.
Pimpinan umum Media online Persbhayangkara.com mengatakan,sampai saat ini belum ada dari pihak penyidik reskrim polres Sumenep untuk melakukan upaya penetapan tersangka yang sudah dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan terhadap terlapor.
“Kami sangat sayangkan 9 tersangka tersebut sampai saat ini tidak di tahan, justru malah diamankan oleh pihak TNI dari kesatuan Koramil Lenteng, Sumenep. sehingga proses hukum di Sumenep atas kasus Penganiayaan Wartawan dari media online persbhayangkara.com,” ungkap Yulinda Tan. Jumat 17 November 2023.
“Bahkan saat di temui, pihak Babinsa Koramil Lenteng mengatakan, bahwa ia tidak tau hukum hanya hukum rimba yang saya tau kan lucu seorang prajurit TNI tidak tau hukum berdasarkan pancasila itukan goblok,” pungkas perempuan yang akrab disapa Linda ini.
Mengenai 9 tersangka Penganiayaan Wartawan dari media online persbhayangkara.com ketiga pelaku sudah mengakui kalau dirinya melakukan Penganiayaan Wartawan dari media online persbhayangkara.com fauzi bersama rekan rekannya saat pesta miras di tempat umum yang berlokasi di taman bunga Sumenep.
Kasus penganiayaan terhadap wartawan dari media online persbhayangkara.com Fauzi di Sumenep seperti babi loncat di karenakan korban saat ini di sembunyikan oleh pihak Dinas pendidikan Sumenep terlebih sangat di sayangkan Fauzi selaku korban di pengaruhi oleh pihak keluarga yang mana salah satu keluarga korban yang saat ini menjabat wakil KPK Gufron serta Babinsa Lenteng untuk melakukan upaya damai.
Sehingga Fauzi anggota wartawan media online persbhayangkara.com mengeluarkan surat pencabutan kuasa hukum pers bhayangkara secara sepihak tanpa ada kordinasi degan pihak kuasa hukumnya.
Hal ini sangat disayangkan karena pihak keluarga dan pihak lainnya yang menghalangi suatu proses hukum dan hukum jurnalis.
Saya selaku pimpinan umum persbhayangkara.com tidak akan tinggal diam dan saya akan menempuh jalur hukum berdasarkan ketentuan undang undang pers nomor 40 tahun 1999
“Hingga Sekarang belum ada upaya Penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihak penyidik reskrim polres Sumenep,” katanya.
Untuk pelapor yakni Fauzi wartawan persbhayangkara.c masih dalam pencarian.oleh pihak perusahaan media online persbhayangkara di karenakan pelapor masih memegang KTA perbhayangkara.com
“Kami sangat sesalkan pihak penyidik reskrim polres Sumenep sampai saat ini belum ada tindakan untuk menetapkan 9 tersangka atas kasus penganiayaan seorang wartawan perbhayangkara.com yang seharusnya ada penetapan tersangka ,” lanjutnya.
Diketahui sebelumnya, Fauzi wartawan persbhayangkara.com dikabarkan telah menjadi korban kekerasan dan penganiayaan oleh 9 pemuda saat pesta miras di Sumenep.
Fauzi lalu melaporkan tindakan penganiayaan tersebut di polres Sumenep Fauzi mengaku dikeroyok dianiaya, oleh 9 remaja saat pesta miras.
Sehingga pimpinan umum persbhayangkara.com Yulinda tan langsung menurunkan kuasa hukum persbhayangkara.
pengacara membantah keras atas tudingan yang dilontarkan Gufron dan babinsa
dengan menyebut media hanya memanfaatkan Fauzi selaku korban
“Kami akan mengambil langkah projustitia, membuat laporan terkait tuduhan yang dilontarkan pihak babinsa dan pihak Gufron yang katanya wakil KPK,” tutupnya.