Belitung, detik1.com – Berawal dari pihak Yayasan Sosial Budi Bhakti yang mau membuat pagar makam umum yang terletak di Desa Aik rayak, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung di setop karena salah satu kasus untuk pekerjaan pagar.
Sewaktu tim gabungan LSM BIN dan LSM INTEL mengkonfirmasi warga setempat RT 19, Pak Herman menerangkan, bahwa menurutnya Tanah makam atau Tanah Kuburan sudah berdiri kurang lebih 80 tahun.
“Kebetulan saya asli warga Aik Raya dan saya juga heran dengan adanya pengeklaiman Tanah Yayasan Sosial Budi Bhakti yang sudah bertahun-tahun di kelola pihak yayasan,” tutur Pak Herman, Jumat 10 Februari 2023.
Sementara itu dari Pihak sendiri sudah pernah mengajukan surat keterangan tanah ( SKT ) untuk keberadaan makam kuburan yang telah dirawat dan dikelola puluhan tahun,tetapi Tidak Dapat ditindak lanjuti oleh pihak Desa, dikarenakan adanya keinginan mereka untuk membuat Balai Dusun di atas lahan kuburan tersebut, sehingga Pembuatan SKT ditolak oleh Desa.
Sementara itu saat awak media mendatangi Kantor Desa Aik Rayak langsung di temui Kades dan Sekdes terkait data Desa terkait pengklaiman tanah makan tersebut dengan tegas Kades menjawab tidak punya datanya.
“Desa tidak memiliki data makan tersebut pak,” tutup Kades.
(Red)