Pemkab Bondowoso Gelar Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Dengan KPK RI

Pemkab Bondowoso
Doc.Foto Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto Bersama Tim KPK RI

Bondowoso, detik1.co.id // Demi mencegah maraknya korupsi, KPK ajak Pemkab Bondowoso Rapat Koordinasi dan Evaluasi Program Pencegahan Korupsi tahun 2023.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan komitmennya dalam pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah.

Pasalnya pagi ini Rabu 25 Oktober 2023, jajaran Pemerintah Kabupaten Bondowoso mengadakan rapat Koordinasi dan Evakuasi Program Percepatan Korupsi tahun 2023 secara daring di Pendopo Kabupaten Bondowoso.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Pj Bupati Bondowoso di dampingi Kepala OPD, serta petugas Monitoring Center For Prevention (MCP) yang mengampu 8 area intervensi.

Pj Bupati Bondowoso menyampaikan rasa terima kasihnya kepada KPK RI karena Kabupaten Bondowoso merupakan salah satu Kabupaten yang berkesempatan mendapatkan monitoring dan evaluasi MCP oleh KPK.” Saya menyampaikan permohonan maaf karena dalam progresnya, Kabupaten Bondowoso masih belum sempurna dan butuh petunjuk dan masukan dari KPK,” tandasnya.

“Saya juga sampaikan kepada seluruh jajaran dan Kepala Perangkat Daerah, tim KPK hadir untuk membantu kita memberikan petunjuk dan arahan bagaimana melaksanakan tugas dan kewajiban kita selaku ASN. kehadiran tim KPK ini di harapkan membantu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, profesional, jujur, bersih, transparan, bertanggungjawab dan anti korupsi,” tuturnya.

Sementara itu KPK yang diwakili oleh Kepala Satuan Tugas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Irawati mengungkapkan, bahwa MCP merupakan bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang di gawangi oleh KPK sebagai wujud pencegahan korupsi melalui fungsi supervisi dan monitoring.

“MCP memiliki delapan cakupan intervensi yang terdiri atas perencanaan barang dan jasa, perizinan, kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa/kelurahan,” tutup Irawati.

error: