Ngawi, detik1.co.id //Polres Ngawi, Polda Jatim, berhasil mengamankan seorang pemuda yang melakukan perbuatan cabul atau merusak kesopanan di muka umum, yang meresahkan masyarakat. Setelah memeriksa tiga saksi, Satuan Reskrim Polres Ngawi menetapkan TF bin TM (18), warga Kecamatan Jogorogo, sebagai tersangka.
Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengungkapkan bahwa pelecehan tersebut terjadi pada Selasa (30/7/2024) sekitar pukul 07.10 WIB.
“Saat kejadian, korban sedang mengendarai motor di Jalan Raya Dadapan-Soco, tepatnya di Dusun Ngijo, Desa Macanan, Kecamatan Jogorogo,” ujar AKBP Dwi Sumrahadi pada Jumat (11/10/2024).
Pelaku diketahui membuntuti korban dari belakang dan memepetnya dari sisi kanan. Ia kemudian melakukan pelecehan dengan tangan kirinya sebanyak dua kali, membuat korban terkejut dan hampir terjatuh. Setelah itu, pelaku kabur meninggalkan lokasi.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jogorogo, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Tiger Polres Ngawi. Saat diperiksa, tersangka mengaku sebelumnya menonton video pornografi, yang memicunya melakukan pelecehan.
“Tersangka mengaku ini pertama kalinya ia melakukan perbuatan seperti ini,” jelas AKBP Dwi Sumrahadi.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih dengan nomor polisi AE 5864 JI, satu helm full-face merk JPX berwarna merah, satu hoodie krem, dan satu celana panjang jeans hitam.
Atas perbuatannya, TF dijerat dengan pasal 289 dan/atau pasal 281 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 4 bulan.