Sumenep, detik1.co.id // Dilansir dari beberapa pemberitaan yang beredar diruang publik dan menjadi pertanyaan umum ketika isi berita tersebut yakni “pencatutan nama pimpinan tertinggi di Kabupaten sumenep”RA ACH FAUZI SH,MH yang mana hal tersebut dicatut oleh seorang pengelolah area tambak udang yang tidak mengantongi IJIN garap
Apa tujuan dari pencatutan itu tidak jelas, apakah demi memuluskan penggarapan lahan tersebut agar terlepas dari sanksi atau teguran dari pihak yang berkewenangan.
Sampailah di penghujung pemikiran dan akhirnya kami team media mencoba konfirmasi langsung pada dinas terkait diawali dengan melakukan konfirmasi ke dinas perikanan
Melalui sambungan seluler kami konfirmasikan kepada KADINAS yakni bapak AGUSTIONO.S selaku pemangku jabatan di kantor perikanan
Beliau berkenan atas waktunya untuk menjelaskan semua prihal mulai kelengkapan awal hingga ijin garap lahan tambak udang yang digarap di dua titik yang berbeda yaitu desa campor timur dan desa beluk ares
Beliau menjelaskan dengan rinci dan terurai bahwasanya lahan yang digarab oleh PT.Putra Alam Sumekar di dua desa tersebut hanya mengantongi ijin prinsip kalaupun ijin tersebut ada yang pasti tidak bisa serta merta menggarap lahan tersebut dan harus menunggu sampai ijin garap keluar “tegasnya
Akan tetapi untuk melengkapi jawaban dari kepala dinas perikanan yang akrab dipanggil pak Agus beliau mengarahkan kami segera konfirmasi ke kantor dinas perijinan”tegasnya
Begitu disampaikan arahan tersebut kami team menelusuri dan mengkonfirmasikan arahan tersebut langsung ke dinas terkait yang berwenang atas ijin penggarapan lahan untuk tambak udang.
Hingga sampai saat ini masih belum jelas alias garap secara ilegal dan tak berijin tepatnya bekerja dengan cara menentang aturan
Akankan pemerintah kabupaten selama ini tiada teguran ataupun OPD terkait membiarkan terus menerus pekerjaan yang dijalankan itu tanpa didasari aturan yg ada…
atas permasalahan ini, para simpatisan dan loyalis Bupati angkat bicara, yang intinya pihaknya merasa khawatir Nama baik Bupati Sumenep disalah gunakan untuk memuluskan pembangunan lahan Tambak Udang tersebut.
(Red/Tik)