Sumenep, detik1.co.id // Polsek Dungkek, Polres Sumenep, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Jaddung, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (16/1/2025).
Tiga orang tersangka yang diamankan adalah OSA (27), warga Dusun Guwa, RT 002 RW 004, Desa Jaddung; SA (29), warga Dusun Sokon, RT 009 RW 009, Desa Jaddung; dan HA (28), warga Dusun Sokon, RT 003 RW 003, Desa Jaddung.
Kapolsek Dungkek memulai penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Desa Jaddung. “Petugas melakukan penyelidikan intensif dan pada Kamis pukul 01.30 WIB dilakukan penggerebekan di rumah tersangka OSA,” ungkap Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H.
Dari penggeledahan di rumah OSA, petugas menemukan barang bukti berupa satu pocket sabu seberat 0,30 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok Surya, seperangkat alat isap (bong), serta kunci T.

Berdasarkan keterangan OSA, sabu tersebut diperoleh dari tersangka SA. Petugas kemudian menangkap SA di rumahnya dan mengamankan barang bukti berupa satu pocket sabu seberat 2,31 gram serta sebuah ponsel Xiaomi hitam dengan nomor SIM 082301335141.
Dari pengakuan SA, sabu tersebut dibeli dari tersangka HA. Petugas pun menangkap HA di rumahnya. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu timbangan elektrik hitam, 10 plastik kecil yang diduga bekas penyimpanan sabu, gunting, alat isap (bong), pipet kaca, dan sebuah ponsel Vivo dengan nomor SIM 087873823197.
Berikut rincian barang bukti dari masing-masing tersangka yang berhasil polisi sita dari terduga OSA yaitu : 1 pocket sabu seberat 0,30 gram, Seperangkat alat bong, Rokok Surya isi 6 batang, Kunci T warna hitam, SA:1 pocket sabu seberat 2,31 gram, HP Xiaomi warna hitam. HA: 1 timbangan elektrik hitam,10 plastik kecil bekas sabu, Gunting, Alat bong (pipet kaca dan sedotan plastik) dan HP Vivo.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.