Pengiriman Detonator Bom Dari Kepulauan Raas Menuju Pulau Jawa Berhasil Digagalkan

Situbondo, detik1.com – Pengiriman Detonator Bom dari kepulauan Raas menuju Pulau Jawa berhasil digagalkan di Pelabuhan Jangkar oleh Tim Opsnal Ditpolairud Polda Jatim bekerja sama dengan Polsek Jangkar pada hari Rabu, 9 November 2022, sekira pukul 15.00 WIB. Dua pelaku yang menyamar sebagai nelayan berhasil diamankan dalam penggerebegan tersebut, yaitu Mastur yang diketahui sebagai Residivis dan Ahmad Fauzi sebagai sopirnya.

Penangkapan ini adalah hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Ditpolairud Polda Jatim atas adanya informasi bahwa ada pengiriman salah satu unsur bahan peledak yang akan digunakan oleh pelaku yang ahli merakit bom. Tim yang kebetulan sedang melakukan pengamanan Intelijen G20 di kawasan kering perairan Jawa bergerak cepat menuju TKP berbekal informasi A1 dengan tujuan penangkapan.

Tim bergerak dengan penyamaran tertutup untuk menunggu kepastian datangnya kapal yang memuat Detonator dari kepulauan Raas. Pada pukul 16.00 WIB, Tim melihat Kapal Motor Madona. Sesuai informasi kapal tersebut sebagai pengangkut Detonator. Dengan menyamar sebagai nelayan, Tim berhasil mengamankan dua orang pelaku dengan barang bawaan 2 dus Indomie. Tim langsung menangkap dan meriksa, dan benar bahwa di dalam dus ada 5.000 Detonator Bom.

Tim yang dipimpin oleh Kanit AKP I Wayan Mulyana, S.H., dan Panit Aipda Singgih S., S.H., beserta 4 anggota, antara lain Bripka Darsono, Brigpol Hendra Y.A., S.H., M.H., Briptu Eko W., dan Bripda Fadel, segera melaporkan kepada pimpinan untuk merapat dan membawa serta dua pelaku dan barang bukti berupa 2 kardus Indomie, 5 ribu detonator, 2 HP merk OPPO dan 1 unit mobil Chevrolet warna merah.

Doc.Photo Barang Bukti Yang di Amankan Polisi

Sementara itu Kapolsek Jangkar Iptu Budiarto Saat di Konfirmasi awak Media DetikOne membenarkan kejadian Penangkapan Tersebut.

“Ia benar mas, penangkapan di lakukan Ditpolairud Polda Jatim, Polsek jangkar hanya digunakan untuk pengembangan saja mas,” tutup Kapolsek Jangkar.

(Hamzah)

error: