Pengusaha Tembakau Jadi Korban Ancaman di Gudang Bos Cilik

Doc.Foto Bos Tembakau Yang Menjadi orban Penipuan

Situbondo, detik1.co.id //Seorang pengusaha tembakau berinisial AB (50), warga Paiton, Probolinggo, mengaku menjadi korban ancaman dan kekerasan saat menagih sisa pembayaran hasil penjualan tembakau sebesar Rp490 juta. Peristiwa ini terjadi di gudang milik Junaidi, yang dikenal dengan julukan “Bos Cilik,” seorang pengusaha tembakau ternama di Desa Blimbing, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.

Menurut keterangan AB, ia bersama dua rekannya mendatangi gudang Bos Cilik setelah tujuh bulan menunggu pembayaran yang belum dilunasi. Total utang Bos Cilik mencapai Rp490 juta, namun baru sebagian kecil yang dibayarkan. “Saya sudah menelepon Bos Cilik sebelumnya untuk meminta uang hasil penjualan tembakau sebesar Rp487 juta yang belum dibayarkan. Hari ini, istrinya membayar Rp30 juta secara tunai dan mentransfer Rp20 juta. Namun, masih ada sisa besar yang belum dilunasi,” ungkap AB. Selasa 19 November 2024.

Namun, situasi berubah menjadi mencekam ketika AB menanyakan sisa pembayaran tersebut. Istri Bos Cilik tiba-tiba berteriak, dan beberapa anak buah Bos Cilik segera menutup pintu gudang. Salah satu dari mereka bahkan mengancam menggunakan besi tajam bermata dua.

“Teman saya hampir terkena benda tajam itu, tetapi dia berhasil menghindar. Kami benar-benar ketakutan. Saya terpaksa meminta maaf berkali-kali agar diizinkan keluar,” tutur AB dengan nada tertekan, Selasa (19/11/2024).

Setelah berhasil keluar dari gudang, AB langsung menuju Polres Situbondo untuk melaporkan insiden tersebut. Ia menunjukkan laporan resmi bernomor: **STPL/B/246/XI/2024/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jawa Timur** dan mendesak polisi segera bertindak tegas terhadap Bos Cilik dan anak buahnya. “Saya sudah melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan ini. Saya juga meminta polisi memeriksa CCTV di gudang untuk membuktikan kejadian tersebut,” tegas AB.

Bisnis yang Baik
AB menjelaskan bahwa hubungan bisnis dengan Bos Cilik pada awalnya berjalan baik. Ia menjual tembakau dalam jumlah besar, dan Bos Cilik berjanji melunasi pembayaran dalam waktu yang telah disepakati. Namun, janji tersebut tidak dipenuhi hingga beberapa bulan kemudian. “Saya sudah sabar menunggu hingga tujuh bulan. Saya mencoba menyelesaikan ini secara kekeluargaan, tetapi hasilnya malah begini,” ujarnya kecewa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bos Cilik belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. Polisi telah menerima laporan dan menyatakan akan menyelidiki dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP tentang kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Kasus ini memantik perhatian masyarakat, terutama di kalangan petani dan pelaku usaha tembakau di wilayah Besuki. Banyak yang mengecam dugaan tindakan kekerasan tersebut dan berharap agar hukum ditegakkan secara adil.

“Bos Cilik itu memang sangat arogan, Mas. Kami berharap ia dan anak buahnya diberi sanksi hukum, karena kabarnya banyak juga orang lain yang menjadi korban,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

error: