Situbondo, detik1.co.id // Penyidikan perkara pidana yang dilaporkan Hasyim Asyari atau yang akrab disapa Encing ke Polsek Panji resmi dihentikan sementara. Langkah ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 1956. Perma tersebut menyatakan bahwa pemeriksaan perkara pidana harus ditangguhkan apabila terdapat persoalan perdata yang perlu diputuskan terlebih dahulu oleh pengadilan. Perkara perdata terkait laporan ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Situbondo dengan nomor perkara 53/Pdt.G/2024/PN.SIT, diajukan oleh Supriyadi melalui kuasa hukumnya, Hendriansyah, S.H., M.H.
Dalam laporan perdata tersebut, Hendriansyah menjelaskan bahwa hubungan hukum antara kliennya dan Encing adalah sebatas penggadaian BPKB, bukan jual beli seperti yang tertulis dalam bukti kwitansi. Bahkan, ada dugaan manipulasi dalam bukti kwitansi yang dilaporkan Encing.” Semula hanya ada dua saksi dalam kwitansi tersebut, namun tiba-tiba terdapat empat saksi dengan tulisan yang berbeda-beda dan tidak beraturan,” ujar Hendriansyah. Jumat 29 November 2024.
Sementara itu, saat di konfirmasi awak media DetikOne via telepon selulernya, Supriyadi menjelaskan bahwa penulisan “jual beli” pada kwitansi dilakukan atas desakan Encing, yang menyebutnya sebagai formalitas belaka. “Awalnya saya menolak, tapi karena saya butuh uang untuk modal menanam bawang, akhirnya saya setuju,” ujar Supriyadi. Para saksi, lanjutnya, mengetahui bahwa kesepakatan itu adalah penggadaian, bukan transaksi jual beli final.
Pada Oktober 2023, Hasyim Asyari disebut sempat menawarkan untuk membeli mobil yang digadaikan dengan tambahan uang kepada Supriyadi. Namun, Supriyadi menolak karena mobil tersebut merupakan kendaraan satu-satunya miliknya. Penghentian sementara penyidikan ini menunjukkan kepatuhan pihak berwenang terhadap aturan hukum yang berlaku, sembari menunggu putusan perdata berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Situbondo.