Periode Juli, Polres Kediri Kota Berhasil Ungkap 6 Kasus, 10 Tersangka di Amankan

Doc Foto Conference Pres Polres Kediri Kota

Kediri Kota, detik1.co.id // Satreskrim Polres Kediri Kota menggelar ungkap kasus dalam satu bulan Juli tahun 2023 sebanyak 6 perkara dan 10 Tersangka berhasil di amankan

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama, S.T.K., S.I.K., M.Si di Polres Kediri Kota, Senin (31/07/2023).

Kasat Reskrim AKP Nova Indra Pratama, S.T.K., S.I.K., M.Si. mengatakan dari pengungkapan 6 (enam) perkara, ada 10 tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers.

“Tersangka yang kami hadirkan disini orang dan yang 1 (satu) orang dititipkan di Lapas Kota Kediri,” kata AKP Nova.

Kasatreskrim Polres Kediri Kota menjelaskan dari enam perkara itu diantaranya ada perkara pencurian ringan ( pasal 362) disalah satu gereja yang ada di Mrican.

“Tersangka 362 berinisial FC (57) tahun serta barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit Keybord merk Yamaha PSR Type S650 dan 1 Unit Keybord Merk Yamaha PSR S970,”terang AKP Nova.

Sementara itu untuk Curanmor R-2 dengan TKP di rumah Kos Jl Gatot Subroto Mrican berhasil diamankan pelaku APH (36) tahun beserta penadahnya MSA warga Tanjung Anom Nganjuk dengan barang bukti yang kita amankan 1 (satu) Unit Honda Vario.

Perkara curanmor dilain TKP juga berhasil di ungkap oleh Sat Satreskrim Polres Kediri Kota yakni di parkiran Kampus UNP dengan pelaku RCDK lk (21) tahun.

Oleh pelaku, kendaraan digadaikan kepada RW Rp 3.000.000,- kemudian oleh RW sepeda motor tersebut digadaikan ke ETP Rp 3.400.000,- kemudian oleh ETP Sepeda motor digadaikan kembali  sebesar Rp 3.700.000, – kepada MN dan Barang bukti 1 (satu) unit Honda Vario

Satreskrim Polres Kediri Kota juga mengungkap perkara pencurian di rumah kos perumahan Mojoroto indah

Dalam kasus ini berhasil diamankan pelaku berinisial RSRW dengan barang bukti 1 (satu) gelang emas (1) satu unit Hp merk samsung  beserta uang tunai sebesar Rp 700.000,-

Untuk Kasus Kekerasan Seksual di ungkap di 2 (dua) lokasi kejadian (TKP) , Polisi berhasil mengamankan 2 (dua) orang Tersangka yakni (SGR) lk 52 tahun dan (P) lk 53 tahun, tutur Kasat Reskrim

“Tersangka yang ditangkap diancam hukuman yang berbeda, seperti kasus kekerasan seksual tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKP Nova.

(Humas Polres Kediri Kota/Red)

error: