Situbondo, detik1.co.id // Tiada henti, Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air (P3TGAI) mengundang kontroversi setiap tahunnya. Kali ini, salah seorang perwakilan Desa pemohon di Provinsi Jawa Timur nekat menemui salah seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Jawa Timur untuk mengklarifikasi dan meminta penjelasan terkait tidak terdaftarnya Desa pengajuannya, Minggu 14 Mei 2023.
Perwakilan beberapa Desa pemohon penerima Program P3TGAI inisial Benny Hartono (41) warga Kabupaten Bondowoso menyesalkan penjelasan dari salah seorang PPK BBWS Brantas
“Sekitar setengah bulan lalu kami konfirmasi salah seorang PPK BBWS Brantas untuk klarifikasi terkait daftar Desa penerima Program P3TGAI mas. Kami ingin mempertanyakan, kenapa beberapa Desa yang kita ajukan kok tidak masuk daftar penerima,” kata pria asli kelahiran Bondowoso ini.
“Saat itu kami konfirmasi ke PPK Ibu Hesti Beliau menjelaskan bahwa program ini hanya bisa diusulkan oleh aspirator (Dewan/ Partai),” lanjutnya.

Saat ini, lanjut Benny Program P3TGAI ini sudah mulai dikerjakan di seluruh Desa penerima di wilayah Situbondo dan Bondowoso dan Karisidenan Besuki.
“Programnya sudah jalan dan dikerjakan, namun Desa yang kami ajukan sampai detik ini masih belum jelas dapat atau tidak. Harapan kami, ya Desa yang kita ajuin dapat,” pungkasnya.
Sayangnya, saat berita ini dirilis, inisial Bu Hesti salah seorang PPK BBWS Brantas Jawa Timur masih belum bisa dikonfirmasi.
Apabila dikutip dari Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program P3TGAI pada Pasal 5 ayat 1 (c) terkait usulan diperbolehkan dari Aspirasi Masyarakat, hanya saja minimnya sosialisasi terkait khususnya penjabaran ayat ini kepada masyarakat menimbulkan kontroversi. Dan mirisnya, program mulia dari Pemerintah sebagai perwujudan Nawacita pun diduga seringkali di klaim program kawalan anggota Dewan atau pun Partai. Bersambung.
(Red)