Situbondo, detik1.co.id // Polres Situbondo Polda Jatim menindak tegas 3 oknum personil yang melanggar kode etik Polri dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Institusi Polri.
Personil yang mendapat sanksi PTDH sebanyak 3 anggota yakni AIPDA NH dan Bripka SW terlibat kasus Narkoba dan Bripka BT karena disersi atau meninggalkan tugas kedinasan. Ketiganya melanggar kode etik Polri sehingga dikenakan sanksi PTDH atau dipecat.
Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. dihadiri Wakapolres Kompol I Made Prawira Wibawa S, S.T., S.I.K., M.I.K., Pejabat Utama, Kapolsek Jajaran dan anggota Polres serta ASN.
Dalam amantanya, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menyampaikan bahwa pelaksanaan upacara PTDH ini dilakukan sebagai wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personil yang melakukan pelanggaran.
Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksanakan melalui melalui proses yang sangat Panjang, setelah melalui tahapan dan ketentuan perundang undangan yang berlaku dalam institusi Kepolisian serta telah mempertimbangkan Asas Kepastian Hukum, Asas Kemanfaatan dan Asas Keadilan bagi anggota yang akan di PTDH.
Personil Kepolisian, senantiasa dituntut untuk selalu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, secara baik dan profesional, dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, ditengah-tengah masyarakat.
“Siapa pun personil Polri, yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik, akan menerima sanksi tegas dari Institusi Kepolisian. Oleh karena itu, peristiwa ini, harus menjadi instrospeksi dan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personil Polres Situbondo,” ucapnya.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto juga berharap kepada seluruh personel Polres Situbondo secara pribadi maupun atas nama pimpinan Polri pastinya tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu yang akan datang dan bisa mengambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini.
“Jangan ada lagi anggota yang berbuat pelanggaran. Jadikan ini Instrospeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku,” harapnya.
Di akhir amanatnya, Kapolres berharap kepada ketiga anggota yang sudah tidak menjadi anggota Polri untuk bisa tetap menjadi mitra polri dan tetap membantu tugas-tugas kepolisian khususnya di Polres Situbondo.