Pj Bupati Buol Akan Tindak Tegas Dugaan ASN Menjadi Pemodal Tambang Emas Ilegal

Doc.Foto Pj Bupati Buol

Buol, Sulteng, detik1.co.id // Pj Bupati Buol, Drs. M. Muchlis, menanggapi isu keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) di jajaran pemerintah daerah Kabupaten Buol sebagai pemodal dan pelaku tambang emas ilegal (PETI). Dugaan ini melibatkan aktivitas di wilayah hutan HGU dan IUP PT Sonokeling. Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp pada Senin, 13 Januari 2025, Pj Bupati menyatakan telah mengambil langkah tegas untuk menangani kasus tersebut.

“Saya sudah memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk berkoordinasi dengan KPH Pogogul guna meninjau langsung lokasi terkait pengelolaan tambang emas ilegal (PETI). Besok, Selasa 14 Januari 2025, tim dari DLH, KPH Pogogul, dan Kacabdis ESDM Buol akan turun langsung ke lapangan,” jelas Muchlis.

Terkait dugaan keterlibatan ASN, Muchlis menegaskan akan ada pemeriksaan terhadap pihak yang terlibat. “Jika terbukti melanggar aturan, ASN tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin bertentangan dengan UU Nomor 3 Tahun 2020, di mana pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Hasil penelusuran mengungkap adanya seorang ASN bernama Irwan Kerompot, yang diduga menjadi pemodal sekaligus pelaku tambang emas ilegal di Desa Kokobuka, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol. Irwan diketahui bertugas di salah satu OPD Pemerintah Kabupaten Buol. Selain itu, seorang pengusaha bernama Haji Nur asal Pantai Barat, Kabupaten Donggala, juga diduga terlibat dalam aktivitas PETI.

Kedua pelaku diduga masuk melalui jaringan Jufri alias Uping, Wakil Ketua BPD Desa Kokobuka, yang disebut-sebut sebagai penunjuk jalan ke lokasi tambang ilegal tersebut.

Maraknya aktivitas tambang ilegal di kawasan HGU dan IUP PT Sonokeling, serta di Sungai Tabong, Kecamatan Tiloan, memicu reaksi keras dari kelompok Anti Korupsi Pejuang Empat Lima (LAKI P.45) Sulteng. Mereka mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulteng, untuk mengambil langkah tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemodal, aktor intelektual, serta jaringan pendukung seperti penyedia BBM subsidi dan alat berat.

“Kami mendorong Polda Sulteng untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam aktivitas PETI ini. Jangan sampai pelaku kejahatan lingkungan lebih kuat dari negara,” tegas perwakilan LAKI P.45 Sulteng, Senin, 13 Januari 2025.

Kepala Desa Kokobuka juga angkat bicara mengenai aktivitas tambang emas ilegal tersebut. Dalam keterangannya melalui WhatsApp, ia membantah keterlibatan dalam aktivitas PETI.

“Saya tidak pernah mengizinkan atau menyuruh Irwan Kerompot dan Jufri alias Uping untuk melakukan penambangan tanpa izin. Mereka pernah mendatangi saya untuk meminta restu, tapi saya hanya menyarankan mereka meminta izin kepada instansi terkait di pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menindak pelaku tambang ilegal. “Saya akan bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas PETI di wilayah kami,” tutupnya.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi pemerintah Kabupaten Buol dalam menangani persoalan lingkungan dan menegakkan aturan hukum. Semua pihak kini menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.

error: