Gunungsitoli, detik1.com – Telah di Laporkan PJ.kepala Desa Fowa kecamatan Idanotae,Gunungsitoli oada tanggal 21 September 2022 setelah Di somasikan Oleh Biro Hukum DelikNews.id Pada Tanggal 22/8-2022 Dimana Kedes Fowa tersebut Tidak ada Etika Baik Di karenakan arogansi Pada wartawan Dimana Seharusnya seorang pejabat Publik Harus memberi pelayanan kepada Para Sosial kotrol Namun Ketidak menghargai Saat wartawan DelikNews.id konfirmasi Di desa Fawa Malah Kadesnya tanyakan Mana Surat tugas Khusus Meliput Di desa Fowa,memang Aneh Pejabat seperti ini.
Dalam isi laporan Wartawan DelikNews.id tersebut
Dengan Nomor :01/LP-KRLP-DN/IX/2022 Perihal Melaporkan pj.kepala Desa Fowa kecamatan Idanotae Gunungsitoli atas menghambat Dan Menghalang Halangi Tugas Jurnalistik Serta menyebar luaskan Dan mentransaksi Info yang tidak ada Hak.Dengan isi Laporan wartawan DelikNews tersebut Bahwa PJ.kepala Desa fowa An.ERLYANSaH Gulo Di Duga Melanggar :
1.Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers menghambat Dan menghalang-Halangi tugas jurnalistik.
2.undang-Undang No 19 tahun 2016 perubahan atas undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik menyebar luaskan Video melalui Akun FB(Fecebook)
Diduga Pj.kepala Desa fowa ERLYANSAH Gulo Melakukan penghinaan pada saya sesuai pasal 310 KUHP menyebutkan pencemaran Nama Baik adalah perbuatan menyerang kehirmatan atau nama baik dengan menyudutkan sesuatu Hal yang Dimaksud agar Itu dibketahui Umum.
Dan pada tanggal 26 september 2022 pihak kepolisian Polres Nias Melalui reskrim mengirimkan surat Nomor:B/3245/IX/RES.1.24./2022/Reskrim untuk meminta keterangan pelapor,
Kemudian Nomor :B/150/IX/RES.1.24./2022/reskrim perihal :Surat pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan,dengan menyebutkan Sehubungan Dengan rujukan tersebut Di atas Bersama ini Kami memberitahukan Bahwa Laporan pengaduan Diterima dan selanjutnya di lakukan penyelidikan Atas laporan tersebut..
(Red)