PLT Kades Sumberanyar Ditangkap Saat Pesta Sabu, Kabur Saat Pemeriksaan

Doc.Foto H. PLT Kades Sumberanyar Mlandingan

Situbondo, detik1.co.id // Polsek Mlandingan Resort Situbondo menangkap HF, seorang oknum Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa Sumberanyar, Kecamatan Mlandingan, karena kedapatan mengisap narkoba jenis sabu-sabu di rumah salah satu warga, MR, yang beralamat di Dusun Tengah Sawah, Desa Tribungan, Kecamatan Mlandingan.

Penangkapan ini terjadi pada Senin dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Selain Hafidz, dua orang lainnya, Inul dan Ramzi, yang juga warga Desa Tribungan, turut diamankan. Namun, kasus ini semakin memanas setelah Hafidz dilaporkan kabur dari Polsek Mlandingan sesaat sebelum pemeriksaan.

Aiptu Bambang, Kasium Polsek Mlandingan saat di konfirmasi awak media menjelaskan bahwa Hafidz ditangkap bersama dua rekannya di Kampung Tengah Sawah. “Selain Hafidz, kami juga mengamankan barang bukti berupa potongan sedotan plastik dengan sisa sabu, gunting, korek api, botol minuman dengan tutup berlubang, botol larutan, satu unit ponsel Oppo A17, satu unit mobil Ayla, dan sebuah karpet,” ungkapnya.

Namun, kaburnya Hafidz dari Polsek Mlandingan memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat. Abdul Muis, warga Dusun Krajan, mempertanyakan bagaimana tersangka yang sudah berada di kantor polisi bisa melarikan diri. “Saya kira ini tidak mungkin terjadi tanpa ada yang mengkondisikan. Mengingat Hafidz dikenal dekat dengan beberapa oknum kepolisian,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Situbondo, Sutrisno, saat di konfirmasi awak media menyatakan bahwa polisi masih terus memburu Hafidz di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya. Sementara itu, dua pelaku lainnya telah diserahkan ke Satnarkoba untuk diperiksa lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut.

Ketua Umum LSM Siti Jenar, Eko Febrianto, menilai tindakan Hafidz sangat mencoreng nama baik desanya. “Bukannya memberi contoh, PLT kades ini justru terlibat dalam pesta sabu. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, Hafidz juga sering memakai narkoba di kantor desa,” katanya.

Eko juga menyoroti adanya dugaan pengkondisian yang memungkinkan Hafidz kabur dari Polsek Mlandingan. “Opini yang berkembang di masyarakat pasti mengarah pada dugaan keterlibatan oknum kepolisian, terutama karena pelaku ini dikenal dekat dengan beberapa anggota polisi yang diduga membantu aksinya dalam peredaran narkoba,” tambahnya.

Selain kasus narkoba, Hafidz juga disinyalir bermasalah dalam pengelolaan Desa Sumberanyar selama dua tahun terakhir. “Polisi harus segera menangkap pelaku agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum,” tegas Eko.

Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 112 dan 114 ayat 1 serta Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp. 8 miliar.

 

error: