Polda Sulteng Diduga Tutup Mata Atas Tambang Ilegal, JATAM Layangkan Surat Somasi ke Kapolri

Doc.Foto Tambang Ilegal di Sulteng

Palu, Sulteng, detik1.co.id // Kapolda Sulawesi Tengah diduga bungkam, tutup mata, dan tidak bertindak tegas terhadap aktivitas pertambangan yang berbau ilegal di wilayah Sulawesi Tengah. Salah satunya adalah dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh PT. Adijaya Karya Makmur (PT. AKM), yang beroperasi di kawasan Kontrak Karya PT. Citra Palu Mineral (PT. CPM). Aktivitas ini disebut-sebut merugikan negara hingga Rp702 miliar per tahun.

Berdasarkan investigasi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah, kerugian tersebut disebabkan oleh aktivitas perendaman emas ilegal yang tidak menyetor pajak maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejak PT. AKM mulai beroperasi pada tahun 2018.

Dalam rilis akhir tahun 2024, JATAM mengungkap bahwa aktivitas ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp.3 triliun. Dalam somasinya, JATAM menyoroti lemahnya penegakan hukum oleh pihak berwenang, terutama Polda Sulawesi Tengah.

“Tidak ada tindakan tegas hingga kini, padahal aktivitas ilegal ini hanya berjarak 7 kilometer dari kantor Polda Sulawesi Tengah. Ini potret buruk penegakan hukum di Indonesia,” tegas Hardiansyah, Koordinator JATAM, Sabtu (25/1/2025).

JATAM mendesak Kapolri dan Presiden RI untuk segera memeriksa PT. CPM sebagai pemilik izin usaha atas dugaan pembiaran aktivitas ilegal tersebut.

“Perlu diusut hubungan antara PT. CPM dan PT. AKM terkait izin dan kontrak kerja, agar tanggung jawab PT. CPM sesuai Pasal 125 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dapat ditegakkan,” ujar Hardiansyah.

JATAM juga mempertanyakan mengapa PT. CPM tidak mengambil tindakan terhadap PT. AKM yang menggunakan metode ilegal seperti perendaman emas, yang melanggar izin dan membahayakan lingkungan.

Dalam penelusuran lebih lanjut, JATAM menemukan bahwa PT. AKM tidak membayar pajak maupun PNBP kepada negara, meski menghasilkan keuntungan hingga Rp.60 miliar per bulan. Sesuai Pasal 128 ayat 2 UU Minerba, negara kehilangan potensi penerimaan dari pajak produksi sebesar 10%, termasuk pendapatan untuk pemerintah pusat (4%) dan daerah (6%), serta iuran tetap dan penerimaan lainnya.

Saat dimintai konfirmasi, Dirkrimsus Polda Sulteng, Kombes Bagus, hanya menjawab singkat, “Tanyakan lebih lanjut ke Humas.”

Sementara itu, Kasubid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, mengatakan bahwa Kapolda Sulteng sudah menegaskan agar segala kegiatan ilegal, termasuk pertambangan ilegal, harus ditertibkan.

“Tindak lanjutnya diserahkan kepada Satker yang berkompeten dan Satwil setempat. Kami belum mendapat update lebih lanjut terkait PT. AKM,” ujarnya.

Hingga berita ini dirilis, pihak PT. CPM belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. Acting General Manager External Affairs and Security PT. CPM, Amran Amier, juga belum merespons permintaan konfirmasi.

JATAM memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada Kapolri untuk menindaklanjuti somasi ini. Jika tidak ada tindakan, JATAM berencana menggugat Kapolri atas dugaan pembiaran pelanggaran hukum yang merugikan negara.

error: