Polemik CV. Adi Podai Tirta Utama Terus Bergulir, Diduga Tidak Pakai IPAL.

Sumenep, detik1.com – CV. Adi Podai Tirta utama Sudah Beroperasi 2 tahun Berjalan. Perusahaan ini Memproduksi Air Meneral Dalam Kemasan (AMDK) Bernama A-Z Jenis gelasan dan Botol. Perusahaan yang bertempat di Dusun Rokkorok, Desa Pancor, Kecamatan Gayam Kabupaten Sumenep ini Penuh dengan Persoalan.

sebelumnya perusahaan ini pernah berhenti beroperasi karena persoalan perizinan yang belum lengkap, baru – baru ini persoalan Gaji Karyawan yang tidak Memenuhi Upah Minimum untuk Pekerja dan karyawannya.

Masalah dari Perusahaan ini tidak berhenti di situ. Hari ini salah satu warga gayam Pulau Sapudi inisial UD Mempertanyakan Keberadaan Intalasi Pengelolaan Air Limbah atau dikenal dengan IPAL dari perusahaan tersebut, Rabu (29/06/2022).

“Kok saya belum Melihat IPAL dari perusahaan itu ya dek. Biasanya setiap perusahaan Industri apapun Wajib ada IPAL nya” Tanyanya.

Ia melanjutkan Hasil dari Produksi Air limbah dari Perusahaan Industri kalau tidak di kelolah akan berdampak kurang baik bagi lingkungan. Karena menurutnya mengandung bahan kimia.

“Setahu saya kalau air limbah itu tidak di kelola itu bahaya. Karena hasil dari air limbah perusahaan Industri itu mengandung Kimia” Tambahnya.

Disamping itu Awak Media ketika Konfirmasi ke bagian Teknisi Dari Perusahaan AMDK CV. Adi Poday Tirta utama Ahmar Membenarkan bahwa Perusahaannya belum ada IPAL.

“Iya benar pak belum ada” Jawabnya.

Ia Melanjutkan Hasil dari air limbah Perusahaan lansung di salurkan Ke Tandon Kamar Mandi dan digunakan untuk Mandi. Dan air pemandian langsung di buang ke Drainase lingkungan setempat.

“Iya lansung di salurkan ke kamar Mandi buat mandi mas, dari pemandian itu lasung ke drainase di situ mas” Ungakapnya.

Dari kasus ini Ketua Asosiasi Wartawan Pulau Sapudi (AWAS) Akhmadi Angkat Bicara. Menurutnya Jika Suatu Perusahaan Industri Sudah Jelas tidak Memiliki IPAL harusnya di tindak tegas.

“Kalau Perlu izinnya di bekukan atau dicabut, sebelum perusahaan itu memenuhi semua aturan pemerintah” Tegasnya.

Akhmadi Juga Mempertanyakan Kinerja Dinas terkait seperti Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan dan Dinas Lingkungan hidup. menurutnya Mereka Seakan akan diam dan Mengabaikan.

“Kemana Mereka, ini sudah berjalan 2 tahun. Kok seakan akan mereka diam dan Mengabaikan, ini sudah jelas menyalahi Aturan, dalam hal ini saya juga mempertanyakan kinerja mereka” Tanyanya.

Lebih lanjut Akhmadi memaparkan awal berdirinya perusahaan AMDK CV. Adi Podai Tirta Utama yang sudah sering kali menyalai Aturan pemerintah.

” Setahun lalu kita sudah pernah melakukan teguran keras, perusahaan ini Memproduksi AMDK tanpa ijin BPOM, SNI dan Lebel Halal, sehingga air yang dikemas itu pakai ijin Palsu, sehingga kita tutup perusahaan itu sampai semua perijinan selesai termasuk Amdalnya” jelas Akhmadi

Dan sekarang persoalan itu timbul lagi, selain UMK tidak sesuai ternyata Ipal dari pembuangan limbah belum dibuat juga” pungkasnya.

Di sisi lain permasalahan ini mendapat Tanggapan dari Dinas Lingkungan hidup (DLH), Ia Mengatakan jika terdapat Pelanggara dari Perusahaan tersebut Pihaknya hanya bisa melakukan Peneguran.

“Kalau bener ada Pelanggaran, kami sifatnya memberi teguran mas berupa teguran tertulis. Gak di indahkan, nanti kembali ke pasal Pemerintah” Terangnya.

Di akhir wawancaranya dengan awak Media DLH mengungkapkan, jika Mengacu pada Perda yang lama DLH hanya hanya punya dua kewenangan bagi perusahaan yang melanggar.

“Pertama teguran tertulis, kedua Pasal pemerintah. Kalau Pembekuan izin dan pencabutan izin bagian lembaga perizinan mas” Tutupnya.

( Red/ Tim).

error: