Polemik Dugaan Pelanggaran 26 Anggota PPK di Sumenep Terus Bergulir

Sumenep, detik1.co.id // Kasus dugaan penerimaan uang oleh 26 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Sumenep dari salah satu calon legislatif (Caleg) DPR-RI terus menjadi sorotan. Uang yang diterima oleh puluhan PPK tersebut diduga kuat merupakan bagian dari praktik politik uang yang digunakan untuk menggalang suara pada Pemilu Legislatif 2024.

Selain menandatangani kuitansi penerimaan uang, beberapa anggota PPK di Sumenep juga terindikasi menerima transfer dana ke rekening pribadi mereka. Di antaranya PPK Talango, PPK Gapura, PPK Manding, dan beberapa lainnya.

Dilansir dari Media Suaramadura.id. Bahwa Jumlah dana yang masuk ke rekening atas nama PPK Talango berinisial AK mencapai hampir Rp 200 juta, sementara ND, anggota PPK Gapura, menerima lebih dari Rp 100 juta. Selain itu, MY, anggota PPK Manding, diduga menerima Rp 150 juta di rekening pribadinya.

Ketika dikonfirmasi, ND, anggota PPK Gapura, tidak dapat dihubungi karena nomor teleponnya tidak aktif. Sementara itu, meskipun WhatsApp AY, anggota PPK Talango, terlihat aktif, ia tidak memberikan respons. MY, anggota PPK Manding, sempat menjawab panggilan telepon, namun mengaku sedang ada keperluan. “Saya sedang tahlilan, nanti lagi ya,” katanya saat dihubungi pada Selasa siang (3/4) pukul 12.00.

Kasus ini sangat memprihatinkan. Para anggota PPK, yang seharusnya memiliki integritas dalam menjalankan tugasnya pada pesta demokrasi lima tahunan, justru terlibat dalam tindakan yang merugikan demokrasi itu sendiri.

Penelusuran terhadap 26 anggota PPK Sumenep yang diduga terlibat dalam jual beli suara pada Pemilu Legislatif 2024 akan terus dilakukan, termasuk mengidentifikasi Caleg DPR-RI serta tim sukses yang memberikan uang kepada para penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan ini.

Baca Juga:
Kepala Sekolah SDN Kalisangka II, di Duga menyalahgunakan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS)
error: