Probolinggo Kota, detik1.co.id // Dalam tiga bulan terakhir (Juni – Agustus 2024), Polres Probolinggo Kota, Polda Jatim berhasil mengungkap puluhan kasus kriminal di wilayah Kota Probolinggo. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres Probolinggo Kota pada Rabu (04/09/2024).
Dalam dua bulan terakhir, Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap tujuh kasus kriminal. Di antaranya satu kasus korupsi, satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dua kasus penggelapan, dua kasus penganiayaan, dan satu kasus pembunuhan.
Kasus pembunuhan tersebut menimpa warga Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, berinisial MAR (36). Ia ditemukan meninggal di sebuah kamar hotel di Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, pada Minggu (4/8). Polisi kemudian menangkap teman lelakinya berinisial DED (39), warga Pohsangit Ngisor, Kecamatan Wonomerto. DED disangka melanggar Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Untuk kasus korupsi, tersangka adalah mantan Pj Kepala Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, berinisial S (48). Ia disangka mengorupsi dana desa dan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2021. “Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono.
Sementara itu, dalam tiga bulan terakhir, Satres Narkoba Polres Probolinggo Kota mengungkap 16 kasus narkoba, terdiri dari 10 kasus sabu-sabu dan 6 kasus obat-obatan terlarang. Dari total kasus tersebut, ada 18 tersangka yang berhasil diringkus. Barang bukti yang disita meliputi 6 gram sabu-sabu dan 5.300 butir obat-obatan terlarang.
Salah satu pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima Polres Probolinggo Kota tentang transaksi penyalahgunaan sabu-sabu di Desa Sumurmati, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial SUH (30), warga Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. SUH ditangkap saat hendak mengedarkan sabu-sabu seberat 0,30 gram. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
Dalam enam kasus obat-obatan terlarang, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. Atau, Pasal 436 ayat (2) UU Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta.
“Ini merupakan salah satu bukti komitmen kami, Polres Probolinggo Kota, dalam menjaga kondusivitas Kota Probolinggo dari gangguan kamtibmas maupun tindak pidana kriminal,” pungkas AKBP Oki.