Sampang, detik1.co.id // Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo SH menyampaikan kepada awak media bahwa pada hari Selasa (12/12) pagi, Polres Sampang berhasil menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.
Iptu Edi Eko Purnomo menjelaskan bahwa tersangka AS (31 tahun) berhasil diamankan oleh personil Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang dan Unit Reskrim Polsek Torjun di Desa Labuhan, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Tersangka AS, yang berasal dari Provinsi Lampung dan telah tinggal selama 5 tahun di Desa Labuhan, Kecamatan Sreseh, berhasil ditangkap setelah berusaha melarikan diri dan akhirnya ditangkap di ladang sekitar 700 meter dari rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo SH menjelaskan bahwa penangkapan tersangka AS dipicu oleh laporan salah satu warga Kecamatan Torjun – Sampang, yang anaknya menjadi korban dari pelaku Pedofilia inisial AS pada hari Jum’at (08/12/2023 siang.
Dengan informasi dari korban, saksi, dan rekaman CCTV milik warga, personel Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang dan Unit Reskrim Polsek Torjun berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku Pedofilia tersebut.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 4 (empat) kali di lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Sampang dan Kabupaten Bangkalan,” ungkap Iptu Edi pada Rabu (13/12/2023).
Tersangka AS akan diproses sesuai Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Hukuman yang dijatuhkan bisa mencapai 15 tahun penjara,” tutup Iptu Edi.