Polres Situbondo Berhasil Tangkap Empat Tersangka Diduga Pelaku Pembunuhan Berencana

Doc.Foto Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Saat Konferensi Pers Kasus Pembunuhan

Situbondo, detik1.co.id // Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim bergerak cepat, kasus dugaan pembunuhan atas penemuan mayat yang terdapat luka bacok di lokasi hutan pantai wisata Tampora Banyuglugur Situbondo pada tanggal 27 Juni 2023 lalu berhasil diungkap.

Korban diketahui, AR (16) warga Desa Kraksaan Wetan, kecamatan Kraksaan kabupaten Probolinggo.

Dalam pengungkapan kasus pembunuhan berencana tersebut, Tim Resmob Satreskrim menangkap 4 orang pelaku yang semuanya adalah warga Probolinggo yakni MIM (26), MHA (23), RDA (19), dan BP (25) sedangkan FT (26) masih dalam pencarian Petugas Kepolisian (DPO)

Tim Resmob juga mengamankan barang bukti berupa 4 buah HP milik para pelaku, 1 sepeda motor Vixion warna putih, satu buah pisau, satu buah clurit, pakaian dan dompet milik pelaku MHA.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Dhedi Ardi Putra mengungkapkan setelah melakukan identifikasi terhadap penemuan mayat di wilayah Tampora banyuglugur. Tim Resmob melakukan penyelidikan berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi serta barang bukti

“ Dalam penyelidikan itu, akhirnya menemukan saksi kunci terkait penemuan mayat tersebut adalah korban pembunuhan berencana. Dari keterangan saksi tersebut, Tim Resmbob juga berhasil mengantongi nama-nama pelaku termasuk peran dari masing-masing pelaku serta motifnya adalah dendam dan sakit hati “ ungkap AKP Dhedi, Sabtu (08/07/2023).

Lebih lanjut, Kasat Reskrim AKP Dhedi Ardi Putra menerangkan bahwa kejadian tersebut berawal pada tanggal 23 Juni 2023, MIM (26), MHA (23), RDA (19) dan FT (DPO) terduga pelaku ini merencanakan aksinya di rumah BP (25) untuk membunuh dan mengeksekusi korban dimana diketahui bahwa motifnya adalah dendam dan sakit hati.

Kemudian pada malam Minggu setelah waktu Isyak tanggal 24 Juni 2023 MIM (26), MHA (23), RDA (19) dan FT (DPO) bersama korban minum minuman keras/beralkohol jenis arak di rumah BP (25) sekitar pukul 21.00 wib, para terduga pelaku mengajak korban jalan-jalan dengan berboncengan menggunakan 2 sepeda motor dalam keadaan mabuk dengan membawa sisa minuman keras. Sesampainya di Wisata Kawasan Hutan Jati Tampora MIM (26), MHA (23), RDA (19) dan FT (DPO) membunuh korban dengan clurit dan pisau kemudian mayatnya dibuang sekitar Wisata Kawasan Hutan Jati Tampora.

“Hasil pengakuan para tersangka bahwa kejadian sudah direncanakan sebelumnya, para pelaku sengaja mengajak korban minum minuman keras/beralkohol sebelum melakukan pembunuhan berencana. Para pelaku sudah diamankan di Mapolres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut “ terangnya.

Pewarta : Aditya

Editor : Benny H

error: