Polres Situbondo Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Jambret dan Pembunuhan Bayi

Doc.Photo Kapolres Situbondo Saat Ungkap Kasus Jambret dan Pembunuhan Bayi di Sumber Kolak

Situbondo, detik1.com – Polres Situbondo Polda Jatim meneggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus di bulan Februari 2023 termasuk berhasil mengungkap misteri kasus pembuangan bayi pada Senin (30/1/2023) lalu di jalan tembus Sumberkolak.

Prestasi jajaran Kepolisian di Situbondo tersebut disampaikan kepada wartawan media secara langsung oleh Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim AKP Dhedi Ardi Putra, Kasat Samapta AKP Sudpendi, dan Kasi Humas Iptu Achmad Soetrisno.

“ Untuk bulan ini kita mengungkap sebanyak 2 kasus, yakni kasus penjambretan atau pencurian dan juga tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati atau pembunuhan dalam kurun waktu 1 minggu ini “ kata AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Senin (06/02/2023).

Lebih lanjut, Kapolres Situbondo menerangkan dalam ungkap kasus tersbut berhasil mengamankan 2 orang tersangka, yakni DDP (19) kasus penjambretan pasal 362 KUHP dan CAP (19) kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati atau pembunuhan sesuai UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Jadi dari 2 kasus yang berhasil diungkap, ada 2 orang tersangka yang diamankan. Untuk penanganan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak saat ini proses pemeriksaan saksi-saksi sedangkan kasus jambret, penyidik sudah berkoordinasi dengan JPU sebelum pelimpahan berkas perkaranya “ terangnya

Selain itu, Kapolres Situbondo mengharapkan dukungan masyarakat membantu menjaga keamanan ketertiban di wilayah kabupaten Situbondo dengan cara memberikan informasi kepada Kepolisian apabila ada hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana atau gangguan kamtibmas.

“ Kami berharap bantuan dan kepercayaan dari masyarakat Situbondo, berikan informasi sekecil apapun kepada Kami baik secara langsung ataupun melalui Call Center 110 “ pungkasnya.

Sumber : Humas Polres Situbondo

Pewarta : Fril

error: