Situbondo, detik1.co.id // Tak ingin generasi muda rusak akibat pengaruh Narkoba, Polres Situbondo Polda Jatim gencar melakukan pemberantasan narkotika dan obat-obatan berbahaya. Kali ini seorang pria paruh baya diduga sebagai pengedar Pil Trex ditangkap. MAP (33) digerebek dirumahnya di Kecamatan Besuki.
Saat dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal Satresnarkoba menemukan 250 butir Pil Trex terdiri dari 2 bungkus plastik klip berisi masing-masing 100 butir dan 10 gulung kertas warna merah berisi masing-masing 5 butir Pil Trex.
Selain itu, ditemukan 5 plastik klip bekas bungkus Pil Trex, 1 kresek / tas plastik berisi potongan kertas warna merah, Uang tunai 65.000 dan 10.000, 1 buah dompet dan 1 buah HP.
” Digerebek Selasa malam, sekitar jam 20.25 Wib. pelaku maupun semua barang bukti itu sekarang sudah kita amankan di Polres Situbondo untuk kepentingan penyidikan,” kata Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., Rabu (31/05/2023).
Lebih lanjut, Kapolres Situbondo menjelaskan bahwa Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) diwilayah Besuki.
Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Opsnal dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Ernowo melakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil menangkap MAP berikut barang bukti Obat keras / Obat Daftar G jenis Pil Trex.
” Tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun ” pungkasnya.
(Humas Polres Situbondo/Aditya)