Polres Sumenep Bungkam, Dugaan Kriminalisasi Polsek Kangean Terhadap Ustad Suhriyanto Berlanjut

Ket. Foto Ilustrasi Polsek Kangean

Sumenep, detik1.co.id // Kasus dugaan kriminalisasi terhadap Ustad Suhriyanto menuai sorotan publik. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Kangean setelah mengambil peralatan tukang milik Bustam, yang sebelumnya dijadikan jaminan hutang sebesar Rp10 juta.

Awalnya, Bustam meminjam uang Rp10 juta dan menyerahkan peralatan tukang sebagai jaminan dengan surat pernyataan tertulis. Namun, ketika jatuh tempo, hutang tersebut tidak kunjung dilunasi. Sesuai perjanjian, Ustad Suhriyanto kemudian mengambil peralatan yang dijaminkan.

Alih-alih melunasi hutang, Bustam justru melaporkan peristiwa itu ke polisi. Anehnya, Polsek Kangean langsung menetapkan Ustad Suhriyanto sebagai tersangka tanpa mempertimbangkan bukti perjanjian hutang piutang tersebut.

Padahal, Ustad Suhriyanto telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sumenep. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956, seharusnya perkara pidana ditangguhkan hingga proses gugatan perdata selesai. Namun, aturan tersebut diabaikan.

Lebih ironis lagi, Polres Sumenep hingga kini memilih bungkam atas langkah kontroversial Polsek Kangean tersebut. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan publik dan memperkuat dugaan adanya kriminalisasi.

Kuasa hukum Ustad Suhriyanto, Ach. Supyadi, S.H., M.H., menegaskan siap melakukan advokasi hukum hingga ke tingkat pusat jika kesewenang-wenangan ini tidak dihentikan.

“Saya sudah berkomunikasi dengan penyidik agar kasus klien saya ditangguhkan dulu karena terkait erat dengan gugatan perdata di pengadilan. Namun penyidik tidak menggubris permintaan kami,” ungkap Supyadi.

“Selain komunikasi langsung, kami juga mengirim surat resmi agar proses pidana ditangguhkan sehubungan dengan adanya gugatan perdata. Bukannya menyetujui, Polsek Kangean justru membalas bahwa Perma hanya berlaku di pengadilan dan tidak berlaku di tahap penyidikan,” tambahnya.

Menurutnya, alasan penyidik tersebut tidak konsisten. “Saat kami sampaikan contoh kasus lain yang ditangguhkan karena ada gugatan perdata, penyidik malah menjawab tidak tahu,” sesalnya.

Baca Juga:
Mahkota Kasih: Transformasi Raja Otoriter di Negeri Awan Jenaka"

Supyadi menegaskan, bila Polres Sumenep tetap bungkam, pihaknya siap membawa kasus ini ke Mabes Polri, Kompolnas, Komisi III DPR RI, Komnas HAM, hingga Ombudsman RI demi mencari keadilan hukum bagi kliennya.

error: