SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sebuah toko di Jl. Raya Batang-Batang, Desa Andulang, Gapura, Sumenep.
Kejadian ini dilaporkan oleh korban berinisial R, yang kehilangan dompet berisi Rp3 juta pada Kamis (20/2/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat mencoba menahan pelaku dengan menarik bajunya, korban justru mendapat perlawanan hingga terpukul. Pelaku kemudian kabur, membuang dompet korban, namun handphone miliknya tertinggal di lokasi.
Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berinisial AM (49), warga Blitar. Saat diinterogasi, AM mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dompet, uang tunai Rp3 juta, pakaian pelaku, dua handphone, helm, dan sepeda motor.
Atas tindakannya, AM dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.