Polres Sumenep Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Masjid Al-Kautsar

Doc.Foto Terduga Tersangka Pembuangan Bayi

Sumenep, detik1.co.id // Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di Masjid Al-Kautsar, Perumahan Giling, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, pada Selasa (24/12/2024).

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/314/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tanggal 19 Desember 2024. Pelapor adalah MJ (59), warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, sedangkan tersangka berinisial DR (21), warga Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 19 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB di Masjid Al-Kautsar, Jl. Sepudi Perumnas Giling, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.

Tersangka DR membawa bayi yang dibalut dengan plastik hitam putih dan selimut hijau, kemudian meninggalkannya di teras masjid tersebut. Berdasarkan penyelidikan, DR mengakui bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah yang terjadi pada Jumat, 29 Maret 2024. Pada Mei 2024, DR menyadari bahwa dirinya hamil.

Setelah mengandung selama sembilan bulan, pada Kamis, 19 Desember 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, DR melahirkan seorang bayi laki-laki di rumahnya di Desa Legung Timur. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 09.30 WIB, DR pergi ke Masjid Al-Kautsar untuk membuang bayi tersebut.

Sekitar pukul 14.00 WIB, pelapor MJ menerima informasi dari seorang jamaah masjid bahwa ditemukan seorang bayi di teras masjid, terbungkus plastik hitam putih dan selimut hijau. MJ kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Sumenep.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengamankan DR. Dalam interogasi, DR mengakui perbuatannya. Saat ini, tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di kantor Satreskrim Polres Sumenep.

Berikut Barang Bukti yang Diamankan: Sepotong rok mukena warna hijau motif polkadot, Sepotong kerudung plisket panjang warna biru dongker,Tas kain warna kuning kombinasi krem, Kertas bertuliskan “Rayyan Julian Al-Rashid”, Satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih (Nopol M 3409 WF), Satu buah baju daster hitam bermotif garis putih, Satu buah helm abu-abu merek Cargloss, Sepotong kerudung segi empat warna rose gold/peach (merek Paris Premium Amour), Sepotong sarung motif batik bunga Sepotong dress baby blue lengan panjang, Sepasang sandal hitam, Bayi laki-laki.

Tersangka DR dijerat dengan Pasal 305 dan/atau Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menyatakan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

error: