Situbondo, detik1.co.id // Kepolisian Sektor Banyuputih tak mengendurkan upaya dalam menindak tegas kegiatan ilegal, khususnya peredaran minuman keras. Menyikapi laporan dari masyarakat, polisi melaksanakan operasi pada hari Senin, 25 Maret 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan Hairul Rizal (57) tahun, Warga Dusun Kp Krajan RT 03 RW 0, Desa Banyuputih, Situbondo, Jawa Timur, yang merupakan pemilik miras tersebut.
Selain itu, dalam operasi tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa 72 botol miras jenis arak Bali ukuran 420 ml dan arak Bali ukuran 620 ml.
Kapolsek Banyuputih, AKP Achmad Sulaiman, menjelaskan bahwa operasi pekat ini merupakan hasil dari kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam upaya memerangi kejahatan di lingkungan sekitar.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait kegiatan ilegal seperti ini. Ini adalah contoh nyata bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” kata Achmad Sulaiman, Selasa 26 Maret 2024.
Lebih lanjut Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas ilegal di lingkungan mereka. Dengan demikian, diharapkan kejahatan seperti peredaran miras ilegal dapat diminimalisir, sehingga lingkungan menjadi lebih aman dan nyaman bagi semua warga.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya ini demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua,” pungkas perwira tiga balok di pundaknya ini.